Pada penghitungan PNS belum berkeluarga dan memiliki sambilan sebagai distributor MLM ini, hampir sama dengan kasus di atas. Prinsipnya adalah bahwa apabila penghasilan dari MLM selama setahun kurang dari Rp 48 miliar maka untuk menghitungnya dapat mempergunakan norma standar dengan bidang usaha pekerjaan bebas bidang profesi lainnya. Dengan norma 50% untuk 10 ibu kota provinsi (Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak), 47,5% ibukota provinsi lainnya, dan 45% untuk kota-kota selain ibu kota provinsi.
Setelah Anda memperoleh penghasilan netto dari usaha MLM maka digabungkan dengan penghasilan netto dari PNS dalam form-ulir 1721 A-2. Kemudian mengurangkan PTKP dan dikenakan pajak seperti perhitungan pada contoh menghitung pajak penghasilan bagi keluarga yang suaminya bekerja di perusahaan tekstil serta istri membuka toko kelontong telah kita bahas sebelumnya.
Kategori:PPh OP - Orang Pribadi
Tinggalkan Balasan