Suami Bekerja, Istri Membuka Usaha di Rumah

l

Di dalam ketentuan perpajakan Indonesia, satu keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Oleh karena itu, dalam menghitung pajak penghasilan bagi kasus tersebut di atas, penghasilan istri dihitung sebagai penghasilan suami yang dianggap memiliki usaha. Penghasilan netto dari toko kelontong dapat dihitung mempergunakan dua alternatif metode penghitungan di atas, yaitu mempergunakan pembukuan atau norma standar dari pemerintah. Setelah diketahui penghasilan netto-nya, digabungkan dengan penghasilan netto dari usaha suami dan dikurangkan PTKP keluarga tersebut. Perlu diingat, karena istri juga bekerja maka perlu ditambahkan sebesar Rp 15.840.000,00 dalam penghitungan PTKP. Setelah itu baru dikenakan tarif PPh dan diperoleh PPh yang terutang. PPh yang terutang ini akan dikurangi dengan PPh yang telah dipotong perusahaan dan. akan didapat PPh yang masih harus dibayar. Sebagai ilustrasi sederhana bila mempergunakan norma penghitungan tersebut adalah sebagai berikut.

perhitungan menggunakan PTKP 2009

Penghasilan istri dari toko kelontong  
Penghasilan selama setahun : Rp 100.000.000,­
Norma standar Jakarta : 30%
Penghasilan netto : Rp 30.000.000,­
   
Penghasilan suami dalam bukti potong PPh 21:  
Penghasilan netto setahun : Rp 20.000.00
(telah dipotong perusahaan dalam form  
1721 Al sebesar Rp 340.000,-)  
PTKP (menikah anak 1)  
Pribadi  : Rp 15.840.000,­
Menikah           : Rp 1.320.000,­
1 orang anak    : Rp 1.320.000,­
Isteri Bekerja    : Rp 15.840.000,­
  Rp 34.320.000,
Penghasilan kena pajak  : Rp20.960.000,­
PPh Terutang 5% x Rp 20.960.000,­ Rp 1.048.000,­
PPh telah dipotong oleh perusahaan Rp 340.000,­
PPh yang masih harus dibayar Rp 708.000,-

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:PPh OP - Orang Pribadi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: