Sial benar nasib Sonya, karena sibuk dengan pekerjaannya membuat dia terlambat melaporkan kewajiban pajak penghasilan dirinya. Terpaksa dia harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar denda yang diberikan kepada Sonya. Pembayaran denda ini mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2007 pasal 7. Peraturan tersebut juga mengatur masalah denda bagi wajib pajak yang terlambat atau mangkir dari kewajiban pembayaran pajak lainnya.
Berikut ini ketentuan sanksi bagi mereka yang terlambat atau mangkir dari kewajibannya.
- Atas keterlambatan atau tidak melaporkan SPT masa PPN dikenakan sanksi Rp500.000,00.
- Atas keterlambatan atau tidak melaporkan SPT masa lainnya dikenakan sanksi Rp 100.000,00.
- Atas keterlambatan atau tidak melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi dikenakan sanksi Rp 100.000,00.
Kategori:artikel, pph op, PPh OP - Orang Pribadi
Tinggalkan Balasan