PPh OP- ORANG PRIBADI YANG MEMBUKA USAHA MINI MARKET

Nama: Gunawan

NPWP: 08.411.025.9-036.000

Alamat: Jl. Raya Tomang No. 29, Jakarta Barat

Telepon: 021- 5549912

Status: L/K/2(Laki-Laki Kawin dengan tanggungan 2 orang anak)

 

Daftar Tanggungan      
No Nama Tanggal Lahir Status Keterangan
1 Angelica 9-Jul-1975 Istri Ibu Rumah Tangga
2 Ratih 12-Jan-2006 Anak Pelajar
3 David 1-Mar-2008 Anak Pelajar

 

Gunawan memiliki daftar harta sebagai berikut :

1.   Rumah Tinggal di Raya Tomang yang diperoleh sejak Tahun 1998 seharga Rp. 150.000.000,-

2.   Mobil Karimun sejak Tahun 2001 Rp. 65.000.000,-

3.   Motor Honda Beat sejak Tahun 2014 sebesar Rp. 10.000.000,-

4.   Motor Honda Vario sejak Tahun 2010 sebesar Rp. 14.500.000,-

NB : Angsuran PPh 25 yang telah dibayar selama Januari s.d Desember 2016 sebesar Rp. 10.745.000 ,-

 

Suparman membuka usaha sendiri yaitu membuka warung mini market yang menyediakan kebutuhan barang-barang rumah tangga.

Pada tahun 2016, jumlah peredaran bruto setahun sebesar Rp. 600.500.000,-

Dalam menghitung Penghasilan Neto, Suparman menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Berapa PPh Pasal 29 yang harus dibayar oleh Suparman?

Dan bagaimana pelaporan dalam SPT PPh WP Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2016?

 

Penjelasan:

Dasar Hukum:

Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17/PJ/2015 Tentang Norma Penghasilan Neto

Pasal 1

(1)        Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun sebesar Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) atau lebih wajib menyelenggarakan pembukuan.

(2)        Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan.

(3)        Wajib Pajak orang pribadi yang wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

 Pasal 2

(1)        Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan.

Berdasarkan Lampiran I PER – 17/PJ/2015 daftar persentase norma penghitungan penghasilan neto untuk wajib pajak orang pribadi yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, yang termasuk perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau di supermarket/minimarket sesuai dengan kasus Gunawan yang berlokasi di Jakarta, norma penghasilan neto adalah 30% (KLU= 47111)

 

Berikut adalah peredaran usaha Pak Gunawan tahun 2016 :

Januari 47.522.000
Februari 50.897.500
Maret 59.500.000
April 56.887.500
Mei 59.757.000
Juni 38.850.000
Juli 40.889.500
Agustus 43.757.000
September 40.575.000
Oktober 58.888.000
November 45.101.500
Desember 57.875.000
Total Penghasilan Bruto 600.500.000

 

Gunawan

Rekap Pembayaran PPh Pasal 25

Tahun 2016

Bulan Jumlah
Januari 870.000
Februari 870.000
Maret 900.500
April 900.500
Mei 900.500
Juni 900.500
Juli 900.500
Agustus 900.500
September 900.500
Oktober 900.500
November 900.500
Desember 900.500
Total 10.520.000

 

Perhitungan SPT OP Suparman untuk Tahun 2016 :

 

PENGHASILAN BRUTO 600.500.000
TARIF PENGHASILAN NETO (30%) 180.150.000
 
PENGHASILAN NETO 180.150.000
PTKP /K2 67.500.000
PKP 112.650.000
PKP PEMBULATAN   112.650.000
PPH TERUTANG   11.897.500
PPH YG DIBAYAR SENDIRI   11.897.500
PPH PASAL 25 TAHUN 2016   10.745.000
PPH KURANG (LEBIH) BAYAR   1.152.500

———————————————————————————————————————

Berikut contoh pengisian SPT Tahunan OP yang membuka usaha minimarket:

SPT OP – Gunawan

Berikut Daftar Kode Harta dan Hutang dalam pengisian daftar harta SPT:

Daftar Kode Harta dan Hutang

Berikut Daftar KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) berdasarkan KEP – 321/PJ/2012 untuk pengisian SPT:

Daftar KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha)

 

WWW.PAJAKPRIBADI.COM

 



Kategori:PPh OP - Orang Pribadi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: