Nama: Gunawan
NPWP: 08.411.025.9-036.000
Alamat: Jl. Raya Tomang No. 29, Jakarta Barat
Telepon: 021- 5549912
Status: L/K/2(Laki-Laki Kawin dengan tanggungan 2 orang anak)
Daftar Tanggungan | ||||||||
No | Nama | Tanggal Lahir | Status | Keterangan | ||||
1 | Angelica | 9-Jul-1975 | Istri | Ibu Rumah Tangga | ||||
2 | Ratih | 12-Jan-2006 | Anak | Pelajar | ||||
3 | David | 1-Mar-2008 | Anak | Pelajar | ||||
Gunawan memiliki daftar harta sebagai berikut :
1. Rumah Tinggal di Raya Tomang yang diperoleh sejak Tahun 1998 seharga Rp. 150.000.000,-
2. Mobil Karimun sejak Tahun 2001 Rp. 65.000.000,-
3. Motor Honda Beat sejak Tahun 2014 sebesar Rp. 10.000.000,-
4. Motor Honda Vario sejak Tahun 2010 sebesar Rp. 14.500.000,-
NB : Angsuran PPh 25 yang telah dibayar selama Januari s.d Desember 2016 sebesar Rp. 10.745.000 ,-
Suparman membuka usaha sendiri yaitu membuka warung mini market yang menyediakan kebutuhan barang-barang rumah tangga.
Pada tahun 2016, jumlah peredaran bruto setahun sebesar Rp. 600.500.000,-
Dalam menghitung Penghasilan Neto, Suparman menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Berapa PPh Pasal 29 yang harus dibayar oleh Suparman?
Dan bagaimana pelaporan dalam SPT PPh WP Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2016?
Penjelasan:
Dasar Hukum:
Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17/PJ/2015 Tentang Norma Penghasilan Neto
Pasal 1
(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun sebesar Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) atau lebih wajib menyelenggarakan pembukuan.
(2) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan.
(3) Wajib Pajak orang pribadi yang wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Pasal 2
(1) Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan.
Berdasarkan Lampiran I PER – 17/PJ/2015 daftar persentase norma penghitungan penghasilan neto untuk wajib pajak orang pribadi yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, yang termasuk perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau di supermarket/minimarket sesuai dengan kasus Gunawan yang berlokasi di Jakarta, norma penghasilan neto adalah 30% (KLU= 47111)
Berikut adalah peredaran usaha Pak Gunawan tahun 2016 :
Januari | 47.522.000 |
Februari | 50.897.500 |
Maret | 59.500.000 |
April | 56.887.500 |
Mei | 59.757.000 |
Juni | 38.850.000 |
Juli | 40.889.500 |
Agustus | 43.757.000 |
September | 40.575.000 |
Oktober | 58.888.000 |
November | 45.101.500 |
Desember | 57.875.000 |
Total Penghasilan Bruto | 600.500.000 |
Gunawan
Rekap Pembayaran PPh Pasal 25
Tahun 2016
Bulan | Jumlah |
Januari | 870.000 |
Februari | 870.000 |
Maret | 900.500 |
April | 900.500 |
Mei | 900.500 |
Juni | 900.500 |
Juli | 900.500 |
Agustus | 900.500 |
September | 900.500 |
Oktober | 900.500 |
November | 900.500 |
Desember | 900.500 |
Total | 10.520.000 |
Perhitungan SPT OP Suparman untuk Tahun 2016 :
PENGHASILAN BRUTO | 600.500.000 | ||
TARIF PENGHASILAN NETO (30%) | 180.150.000 | ||
PENGHASILAN NETO | 180.150.000 | ||
PTKP /K2 | 67.500.000 | ||
PKP | 112.650.000 | ||
PKP PEMBULATAN | 112.650.000 | ||
PPH TERUTANG | 11.897.500 | ||
PPH YG DIBAYAR SENDIRI | 11.897.500 | ||
PPH PASAL 25 TAHUN 2016 | 10.745.000 | ||
PPH KURANG (LEBIH) BAYAR | 1.152.500 |
———————————————————————————————————————
Berikut contoh pengisian SPT Tahunan OP yang membuka usaha minimarket:
Berikut Daftar Kode Harta dan Hutang dalam pengisian daftar harta SPT:
Berikut Daftar KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) berdasarkan KEP – 321/PJ/2012 untuk pengisian SPT:
Daftar KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha)
WWW.PAJAKPRIBADI.COM
Kategori:PPh OP - Orang Pribadi
Tinggalkan Balasan