Seorang kawan pernah berkeluh kesah tentang kesulitan yang dihadapinya. Saat itu dia menceritakan bahwa dirinya tengah kesulitan membantu ayah tercinta dalam mengisi SPT. Ayahnya adalah seorang pensiunan guru sekolah menengah negeri di pinggiran Bandung. Dia tidak mengerti formulir yang seharusnya digunakan karena berbeda dengan SPT yang biasanya dia isi. Masalahnya formulir yang dikirimkan adalah formulir 1770 dan dia harus mengisi penghasilan sang ayah dari usaha sendiri, padahal selama ini sang ayah tidak punya penghasilan selain dana pensiun. Tentu saja ini membingungkan sang kawan. Dia tidak tahu cara mengisi penghasilan dari usaha sendiri tersebut, jika dia terlalu lama melakukan pengisian dan terlambat, bisa-bisa malah terkena denda.
Sejatinya seorang pensiunan PNS yang tidak memiliki penghasilan lain, mengisi formulir 1770S atau MOSS. Perbedaan kedua formulir ini ada pada pendapatan bruto tahunan dari wajib pajak. Bagi mereka, wajib pajak, yang pendapatan bruto tahuriannya tidak melebihi Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun akan mengisi formulir 1770 SS. Bagi mereka yang penghasilan bruto tahunannya melebihi Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun akan mengisi formulir 1770S
Kategori:artikel, pajak, pajak penghasilan, Peraturan Pajak, pph, PPh 21
Tinggalkan Balasan