Pajak bagi Pengusaha Kecil

tax relief
Dedi baru saja pensiun dari pekerjaannya sebagai pegawai di bank swasta. Layaknya mereka yang sudah pensiun, Didin juga mendapat uang penghargaan masa bakti dari perusahaannya. Berbekal uang tersebut, Didin lalu membuka jasa bengkel las bersama dengan anaknya.
Usaha Dedi tergolong moncer, dalarn waktu satu tahun dia sudah bisa berkembang dan melebarkan usahanya. Meski demikian, Dedi menemui sedikit masalah terkait pajak penghasilan sebagai pengusaha. Selama menjadi pegawai bank, dia hanya menerima potongan yang diberlakukan perusahaan terhadap penghasilannya, sedangkan sekarang dia harus mengurus sendiri.
Terkait pajak yang harus dibayarkan, Dedi harus terlebih dahulu memiliki NPWP. Setelah memiliki NPWP, maka pajak penghasilan akan dihitung dari penghasilan bersih usahanya. Langkah selanjutnya adalah dengan mengkreditkan pajaknya yang dipotong oleh pihak lain. Lalu Dedi menyetorkan pajak yang dibayarkan melalui Surat Setoran Pajak (SSP) apabila sesuai perhitungan penghasilan bersih diatas, maka Dedi akan dikenakan pajak sebelum melaporkan SPT . Terakhir adalah dengan melaporkan formulir Surat Pemberitahuan (SPT) ke Kantor Pelayanan Pajak tempat memperoleh NPWP tepat waktu. Penjelasan lebih detil disarankan untuk datang ke Kantor Pelayanan Pajak dan bertemu Account Representative dalam rangka berkonsultasi tentang kewajiban, cara menghitung, dan melaporkan pajak.

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: