PT Besi merdeka, sebuah perusahaan distributor besi baja memiliki seorang direktur yang terkenal bertangan dingin, yakni Samsul. Pria beristri satu tersebut juga tercatat sebagai pemegang saham mayoritas di perusahaan itu. Meski menjadi direktur di PT Besi Merdeka, Samsul tidak mengangkat istrinya sebagai karyawan di perusahaan, sang istri bekerja di perusahaan berbeda.
Sebagai seorang direktur, Samsul sudah terkenal di seantero kota karena kemampuan manajerial yang baik. Dia mampu mengangkat kinerja perusahaan. Walaupun demikian, Samsul ternyata masih bingung saat akan mengisi SPT PPh orang pribadi. Ada beberapa jenis form ulir SPT PPh yang bisa diisi oleh wajib pajak. Pada kasus Samsul, dia harus mengisi SPT PPh orang pribadi 1770S. Hal ini dikarenakan penghasilan dia dan istrinya telah melebihi Rp 60 juta dalam satu tahun tersebut. Perlu diketahui, untuk melaporkan penghasilan karyawan yang tidak berbisnis, ada dua jenis SPT PPh orang pribadi yang dapat dipergunakan yaitu jenis 1770S dan 1770SS.
Berikut ini beberapa syarat penggunaan form 1770 SS.
- Formulir 1770 SS adalah formulir pengisian SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi (WPOP). Formulir ini digunakan oleh WPOP karyawan swasta atau PNS yang bekerja pada satu pemberi kerja saja dan penghasilannya selama setahun tidak melebihi Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Selain itu, wajib pajak juga diperbolehkan memiliki penghasilan dalam negeri lainnya, sepanjang itu hanya berupa bunga bank dan bunga koperasi yang telah dikenai PPh final.
- Atas penghasilan dari pekerjaan itu, pemberi kerja melakukan pemotongan PPh pasal 21. Bukti pemotongan PPh pasal 21 memakai formulir 1721-Al atau 1721-A2. Tidak boleh memakai bukti pemotongan form F.1.133.01 yang biasa dipakai untuk pemotongan penghasilan terhadap pegawai lepas, tidak tetap, atau pembayaran honorarium.
- Istri atau tanggungan WPOP itu tidak mempunyai penghasilan, kecuali penghasilan berupa bunga bank dan bunga koperasi yang telah dikenai PPh Final.
- WPOP itu tidak akan mengklaim pembayaran zakat sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai diatur dalam Keputusan DJP PER-6/PJ/2011.
Sedangkan untuk persyaratan penggunaan form 1770 S sebagai berikut.
Formulir 1770 S adalah formulir SPT tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi (WPOP) yang harus digunakan oleh WPOP-(termasuk istri dan tanggungannya) yang tidak mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, tetapi mempunyai penghasilan dari:
- pekerjaan pada satu atau lebih pemberi kerja, dan/ atau;
- penghasilan netto dalam negeri lainnya, dan/atau;
- penghasilan netto luar negeri lainnya, dan/atau;
- penghasilan netto dalam negeri lainnya yang dikenai PPh final, dan/atau;
- penghasilan lainnya yang tidak dikenai pajak penghasilan; dan
- f) penghasilannya dalam satu tahun melebihi Rp60.000.000,00.
Kategori:PPh OP - Orang Pribadi
Tinggalkan Balasan