Kewajiban Pajak bagi Pemilik Sekaligus Direktur CV

pajak-1

Dani adalah seorang pemilik usaha transportasi antar jemput, CV Angin Ribut. Selain sebagai pemilik, Dani juga menjadi direktur di perusahaan tersebut. Sebagai pemilik sekaligus direktur, Dani tidak hanya berurusan dengan para karyawannya tetapi juga berurusan dengan petugas pajak.
Dani sebagai wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada negara. Seseorang yang menjadi pemegang saham atau direktur sebuah CV, gaji atau penghasilannya, sepanjang tidak menerima/memperoleh penghasilan lainnya,bukan objek pajak 2l. Konsekuensinya berarti yang dilaporkan dalam SPT PPh pasal 21 adalah objek atas penghasilan karyawannya saja. Penghasilan atas gaji direktur/pemegang saham CV dalam SPT PPh OP 1770 S dilaporkan dalam kolom penghasilan bukan objek pajak (Lampiran Ill).
Dani juga tidak perlu mengeluarkan form 1721 A.1 untuk Pemegang Saham/Direktur CV. Form 1721 A.1 Dikeluarkan hanya bagi keperluan pajak penghasilan para karyawan. Saat mengeluarkan form 1721 A.1 bagi karyawan, Dani perlu memperhatikan hal-hal berikut ini.
1. Setiap wajib pajak berkewajiban mengisi, me¬nyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas.
2. Surat Pemberitahuan (SPT) masa pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditandatangani oleh wajib pajak/pengurus/direksi atau kuasa wajib pajak. SPT yang ditandatangani oleh kuasa wajib pajak harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
3. SPT masa PPh pasal 21 dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen kelengkapan dalam SPT PPh Pasal 21.
4. PPh pasal 21 dibayarkan/disetorkan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan dilaporkan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir.
5. Pembayaran/penyetoran PPh yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%'(dua persen) sebulan yang dihitung dan saat jatuh tempo pembayaran sampai dengan satu bulan.
6. SPT masa PPh pasal 21 yang disampaikan setelah jangka waktu yang ditetapkan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:PPh OP - Orang Pribadi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar