Pajak Dokter Bekerja di Rumah Sakit dan Buka Praktik Pribadi

dokter
Syam merupakan orang yang cukup disegani oleh sebagian besar penduduk di kotanya. Dia terkenal karena kemampuannya dalam mendeteksi penyakit dan menyembuhkan pasien. Setiap hari Syam selalu sibuk menangani pasien di beberapa tempat. Dia bekerja praktik di dua rumah sakit sebagai dokter tamu (tidak tetap) dan satu tempat praktik pribadi.
Di tengah kesibukannya Syam juga tetap teringat untuk selalu membayar pajak. Masalahnya adalah dia tidak tahu cara pembayarannya. Selama bekerja di rumah sakit, pihak rumah sakit sudah memotong pajak setiap bulan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, Namun, dia belum mengurus penghitungan pajak dan tempat pribadi.
Meski penghasilan sudah dipotong oleh rumah sakit, Syam harus meminta bukti pemotongan PPh Pasal 21. Atas penghasilan ini Syam wajib untuk melaporkannya dalam Formulir 1770-II Bagian A. Lain lagi dengan penghasilan dan tempat praktik pribadi. Syailendra dapat menghitungnya dengan menggunakan norma penghasilan netto.
Ketentuan mengenai norma penghitungan penghasilan nettoadalah harus menghitungterlebih dahulu penghasilan netto selama setahun. Rumus berikut ini bisa digunakan untuk menghitung penghasilan netto: penghasilan bruto setahun X persentase (%) norma. Ketentuan mengenai persentase norma adalah sebagai berikut.
1. 50% : 10 ibukota provinsi, yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;
2. 50% : Ibukota provinsi lainnya selain 10 ibukota provinsi di atas; dan
3. 50% : kota lainnya selain ibukota provinsi. Penghitungan ini dilaporkan dalam Form 1770-I bagian B nomor 4 dengan menggunakan persentase norma yang sesuai.
Mengacu pada kasus Syam, andaikata Anda mengalami hal yang sama dengan Syam, Anda bisa lakukan langkah-langkah. Penghasilan berupa gaji, tunjangan-tunjangan, honorarium, dan imbalan lainnya yang berasal dari rumah sakit digabungkan dengan penghasilan dari pekerjaani bebas yang berasal dan tempat praktik lainnya. Semuanya dilaporkan dengan SPT tahunan PPh orang pribadi form 1770 untuk perseorangan yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas seperti dokter atau notaris yang praktik sendiri.
Untuk menghitung besarnya penghasilan netto yang bersumber dari pekerjaan bebas, Anda dapat memilih menggunakan norma penghitungan penghasilan netto jika jumlah seluruh penerimaan bruto pekerjaan bebas tersebut kurang dari Rp4.800.000.000,00 setahun. Terkait dengan hal tersebut, Anda diwajibkan memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Berbeda lagi jika jumlah seluruh penerimaan bruto dari pekerjaan bebas telah mencapai jumlah Rp4.800.000.000,00 atau Iebih setahun. Mereka yang penghasilannya di atas batas tersebut wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan dilakukan agar dapat menggunakan cara penghitungan penghasilan netto dari pekerjaan bebas tersebut.

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:pajak penghasilan

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: