NPWP bagi Istri Bekerja

shutterstock_216955000

Erik memiliki seorang istri bernama Erna yang bekerja di perusahaan berbeda dengan dirinya. Di perusahaan sang istri, atasan memerintahkan Erna untuk membuat NPWP. Perintah atasan tersebut membuat Erna bingung karena selama ini dia menginduk kepada NPWP Erik. Meski sudah menjelaskan kepada pihak perusahaan, Erna tetap diperintahkan untuk membuat NPWP.

Kejadian yang dialami Erik dan Erna cukup banyak terjadi di Indonesia. Mereka beranggapan jika suami sudah memiliki NPWP maka istri tidak wajib memiliki NPWP. Sesuai dengan UU PPh Tahun 2008 Pasal 21 ayat 5a, tarif yang diterapkan kepada wajib pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 20% dibandingkan dengan wajib pajak yang memilki NPWP.

Pada Kasus Erik-Erna, istri yang memiliki penghasilan bisa memilih untuk mendaftarkan NPWP sendiri atau menginduk pada NPWP suami. Andai istri memilih untuk menginduk pada NPWP suami, tetap saja harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP agar tarifnya normal. Apabila memilih untuk menginduk NPWP suami maka pada saat pendaftaran harus dilampirkan fotokopi NPWP suami beserta Kartu Keluarga sehingga istri akan mendapatkan NPWP yang sama dengan suami. Perbedaannya hanya terdapat pada tiga digit terakhir, yaitu 001 (untuk istri).

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:istri

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: