Wajib Pajak Mesti Tahu, Ini Harta yang Harus Dilaporkan di SPT

Kementerian Keuangan telah membuka akses bagi masyarakat untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) di periode awal tahun. Untuk wajib pajak individu, batas akhir pelaporan SPT 2022 yaitu 31 Maret 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Neilmaldrin Noor, mengatakan, pada prinsipnya semua jenis harta dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

“Dalam buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebenarnya sudah dijelaskan tentang harta apa saja yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. Pada prinsipnya semua jenis harta dilaporkan di SPT,” ungkap Neilmaldrin kepada Liputan6.com pada Selasa (23/2).

Lalu apa saja harta yang wajib dilaporkan dalam SPT?

1. Kas dan setara kas. Pada kolom ini terdiri dari beberapa komponen yaitu; uang tunai, tabungan, giro, deposito, setara kas lain,

2. Harta berbentuk piutang, piutang, piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa, dan piutang lain.

3. Investasi. Saham yang dibeli untuk dijual kembali, saham, obligasi perusahaan, obligasi pemerintah, surat utang lain, reksadana, instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangkau dan lain-lain, penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma dan lain sebagainya, nvestasi lain.

4. Alat transportasi. Sepeda, sepeda motor, mobil, transportasi lain.

5. Harta tak bergerak. Logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan, batu mulia seperti intan dan berlian, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus, peralatan elektronik dan furnitur.

6. Harta tak bergerak lainnya. Tanah maupun bangunan tempat tinggal, tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang, tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian.

Hanya saja, di tengah masa pelaporan SPT, Publik kembali disuguhkan dengan perilaku pegawai pajak, Rafael Alun Trisambodo. Seorang pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jakarta Selatan II, yang terindikasi memiliki harta kekayaan tidak wajar.

Saat kasus ini mencuat, di berbagai kolom media sosial, publik menyampaikan kritik tentang urgensi pelaporan SPT.

Sumber: merdeka.com

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:artikel

Tag:, , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar