Warisan Tanah dari Ayah yang Tidak Memiliki NPWP

58hibah

Tidak terasa sudah satu tahun christian kehilangan ayah yang dikasihinya. Bersama adik dan ibunya,  christian hendak menjual salah satu rumah yang diwariskan kepada dirinya dengan pertimbangan agar tidak terlalu membebani keuangan keluarga. Dipasanglah Man di surat kabar dan di persimpangan jalan.

Ada beberapa pembeli yang menawar dan tertarik dengan rumah itu, hingga akhirnya terjadilah pembicaraan yang lebih serius dengan salah satu calon pembeli. Saat itulah  christian tersadar bahwa ayahnya tidak memiliki NPWP. Demikian halnya ibu yang juga tidak memiliki NPWP. Padahal dia harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sehingga membutuhkan NPWP.

Bila Anda menghadapi kasus yang sama dengan pengalaman christian, Anda tidak perlu khawatir. Seandainya rumah tersebut sudah diwariskan secara sah, Anda bisa menggunakan NPWP milik Anda sebagai anak yang mendapat warisan. Jika rumah tersebut belum diwariskan maka langkah aman yang dapat dilakukan dengan mendatangi kantor pelayanan pajak setempat dan meminta bantuan atas masalah ini.

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:anak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: