Tidak terasa sudah satu tahun christian kehilangan ayah yang dikasihinya. Bersama adik dan ibunya, christian hendak menjual salah satu rumah yang diwariskan kepada dirinya dengan pertimbangan agar tidak terlalu membebani keuangan keluarga. Dipasanglah Man di surat kabar dan di persimpangan jalan.
Ada beberapa pembeli yang menawar dan tertarik dengan rumah itu, hingga akhirnya terjadilah pembicaraan yang lebih serius dengan salah satu calon pembeli. Saat itulah christian tersadar bahwa ayahnya tidak memiliki NPWP. Demikian halnya ibu yang juga tidak memiliki NPWP. Padahal dia harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sehingga membutuhkan NPWP.
Bila Anda menghadapi kasus yang sama dengan pengalaman christian, Anda tidak perlu khawatir. Seandainya rumah tersebut sudah diwariskan secara sah, Anda bisa menggunakan NPWP milik Anda sebagai anak yang mendapat warisan. Jika rumah tersebut belum diwariskan maka langkah aman yang dapat dilakukan dengan mendatangi kantor pelayanan pajak setempat dan meminta bantuan atas masalah ini.
Kategori:anak
Tinggalkan Balasan