Penghitungan pajak penghasilan bagi wajib pajak perseorangan agak sedikit unik . karena adanya perlakuan khusus dibandingkan dengan cara menghitung PPh wajib pajak badan. Di antara perbedaan itu adalah diperbolehkannya penggunaan metode norma penghitungan penghasilan netto selain dengan metode pembukuan.
Metode penghitungan penghasilan netto ini hanya diperuntukkan bagi para wajib pajak perseorangan yang memiliki usaha atau pekerjaan profesional. Mereka juga tidak mampu melakukan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Selain itu, omset yang diperoleh selama satu tahun tidak melebihi Rp 4,8 miliar. Para profesional ini di antaranya dokter praktik sendiri, pengacara, dan konsultan. Dalam metode ini, Anda hanya perlu mencatat rekapitulasi penghasilan/omzet yang Anda terima per bulan selama 12 tahun. Bagi penghitungan keuntungan Anda, pemerintah telah menetapkan persentase tertentu untuk masing-masing usaha jenis/ profesi.
Pada penghitungan PPh wajib pajak perseorangan, penghasilan sebelum dikalikan tarif, terlebih dahulu harus dikurangi PTKP terlebih dahulu. Secara umum, penghitungan PPh perseorangan mempergunakan rumus sebagai berikut.
Metode pembukuan penghasilan
Omzet 1 tahun | : A |
(-) Harga Pokok | : B |
Penghasilan Kotor | : C |
(-) Biaya-biaya usaha | : D |
Keuntungan bersih usaha | : E |
(+) Penghasilan lain-lain | : F |
Keuntungan bersih total | : G |
(-) PTKP | : H |
Penghasilan kena pajak | : I |
(x) Tarif PPh terutang | : J |
(-) PPh dipotong pihak | |
lain (PPh 21) | : K |
Angsuran PPh telah | : L |
dibayar (PPh 25/ Fiskal) | |
PPh yang masih harus/ | : M |
(kelebihan) bayar |
Keuntungan mempergunakan metode ini adalah semua biaya yang dikeluarkan ada kemungkinan diakui sehingga memungkinkan tidak membayar pajak apabila kondisi usaha merugi. Sedangkan kelemahannya adalah perlu tenaga dan kemampuan ekstra untuk membuat pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Metode penghasilan netto
Penghasilan/Omzet 1 tahun | : A |
x % keuntungan (ditetapkan pemerintah) | |
Keuntungan bersih usaha | : B |
(+) Penghasilan lain-lain | : C |
Keuntungan bersih total | : D |
(-) PTKP | : E |
Penghasilan kena pajak | : F |
(x) Tarif PPh terutang | : G |
-) PPh dipotong pihak lain | |
(PPh 21) | : H |
(-) Angsuran PPh telah dibayar | |
(PPh 25/ Fiskal) | : I |
Total pengurangan PPh | : J |
PPh yang masih harus/ | |
(kelebihan) bayar | : K |
Keuntungan dari mempergunakan metode ini sangat mudah. Kemudahan didapatkan karena hanya mencatat omzet selama satu tahun. Kerugiannya pasti selalu harus membayar pajak karena usaha dianggap selalu mendapatkan laba dan tidak mungkin rugi.
Standar presentase norma penghitungan penghasilan netto untuk beberapa jenis usaha dan profesi ini diatur pada lampiran Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.
- Pajak Karyawan
Pengertian karyawan dalam perpajakan agak sedikit berbeda dengan ketentuan ketenagakerjaan. Karyawan adalah semua pihak yang memperoleh penghasilan secara teratur dan bekerja untuk suatu perusahaan dan penghasilannya telah dipotong/dihitung PPh Pasal 21 oleh perusahaan melalui laporan bulanan perusahaan. Dalam pajak, termasuk dalam kriteria karyawan adalah direktur, manager, pegawai negeri, dan pejabat. Apabila telah dipotong oleh perusahaan, karyawan akan memperoleh bukti pemotongan pajak formulir 1721 Al/A2 yang akan dilampirkan dalam laporan tahunan (SPT Tahunan) mereka.
Sebenarnya penghitungan PPh wajib pajak karyawan sangat mudah karena telah dilakukan perhitungan oleh perusahaan melalui formulir 1721 Al/A2. Karyawan cukup memindahkan perhitungan tersebut ke dalam SPT Tahunan mereka dan menyesuaikannya dengan kolomkolom dalam SPT Tahunan yang ada.
Kategori:PPh OP - Orang Pribadi
Tinggalkan Balasan