Ketika Istri Pisah NPWP, Pajaknya?

foto-pajak
Suami-istri dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. Caranya melalui pemisahan NPWP.
Penghitungan pajak dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan netto suami-istri dan masing-masing memikul beban pajak sebanding dengan besarnya penghasilan netto.
Penghitungan pajak bagi suami-istri yang mengadakan perjanjian pemisahan penghasilan secara tertulis atau jika istri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri/NPWP sendiri adalah sebagai berikut.

Andi yang memperoleh penghasilan netto dari usaha sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) mempunyai seorang isteri yang menjadi pegawai dengan penghasilan netto sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah). Apabila penghasilan istri tersebut diperoleh dari satu pemberi kerja dan telah dipotong pajak oleh pemberi kerja. Lalu pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain, penghasilan netto sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) tidak digabung dengan penghasilan Andi. Pengenaan pajak atas penghasilan istri tersebut bersifat final.
Apabila selain menjadi pegawai, istri Andi juga menjalankan usaha, misalnya salon kecantikan dengan penghasilan netto sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), seluruh penghasilan istri sebesar Rp150.000.000,00 (Rp70.000.000,00 + Rp80.000.000,00) digabungkan dengan penghasilan Andi. Melalui penggabungan tersebut, Andi dikenai pajak atas penghasilan netto sebesar Rp250.000.000,00 (Rp100.000.000,00 + Rp70.000.000,00 + Rp80.000.000,00). Potongan pajak atas penghasilan istri tidak bersifat final. Artinya, dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas penghasilan sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Apabila istri menjalankan usaha salon kecantikan, pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan jumlah penghasilan sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Misalnya, pajak yang terutang atas jumlah penghasilan tersebut adalah sebesar Rp27.550.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) maka untuk masing¬-masing suami dan isteri pengenaan pajaknya dihitung sebagai berikut.

– Suami: 100.000.000,00 x Rp. 27.550.000,00
––––––––––––––––––––––––––––––                      = Rp. 11.020.000,00
250.000.000,00

– Isteri: 150.000.000,00 x Rp. 27.550.000,00
––––––––––––––––––––––––––––––                       = Rp. 16.530.000,00
250.000.000,00

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:istri

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: