Status NPWP Jika Suami Istri Bercerai

foto-pajak

Nanik dan Vincent adalah sepasang suami istri yang sudah menikah selama lima tahun. Meski sudah menikah cukup lama, rumah tangga mereka jarang harmonis. Sebagai langkah terakhir mereka lalu bersepakat untuk bercerai. Ada banyak konsekuensi yang dihadapi oleh Nanik dan Vincent, salah satunya adalah pajak.

Selama ini Nanik tidak memiliki NPWP, dia ikut dengan NPWP milik suaminya. Tentu saja dia harus berurusan kembali dengan kantor pajak, terkait pengurusan NPWP tersebut.

Di Indonesia, undang-undang perpajakan yang berlaku menganut prinsip keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Konsekuensi dari prinsip ini adalah NPWP istri bisa disamakan dengan NPWP suami. Masalah menjadi berbeda saat terjadi perceraian dengan berakhirnya prinsip kesatuan ekonomi keluarga. Pihak perempuan harus mengurus NPWP sendiri dengan mendaftarkan ke kantor pelayanan pajak setempat.

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: