Nanik dan Vincent adalah sepasang suami istri yang sudah menikah selama lima tahun. Meski sudah menikah cukup lama, rumah tangga mereka jarang harmonis. Sebagai langkah terakhir mereka lalu bersepakat untuk bercerai. Ada banyak konsekuensi yang dihadapi oleh Nanik dan Vincent, salah satunya adalah pajak.
Selama ini Nanik tidak memiliki NPWP, dia ikut dengan NPWP milik suaminya. Tentu saja dia harus berurusan kembali dengan kantor pajak, terkait pengurusan NPWP tersebut.
Di Indonesia, undang-undang perpajakan yang berlaku menganut prinsip keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Konsekuensi dari prinsip ini adalah NPWP istri bisa disamakan dengan NPWP suami. Masalah menjadi berbeda saat terjadi perceraian dengan berakhirnya prinsip kesatuan ekonomi keluarga. Pihak perempuan harus mengurus NPWP sendiri dengan mendaftarkan ke kantor pelayanan pajak setempat.
Kategori:pajak
Tinggalkan Balasan