Karyawan Punya Usaha Sampingan, Gimana Lapor SPT Tahunannya?

Setiap wajib pajak diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahunnya. Aturan ini tidak terkecuali untuk pegawai dan pelaku usaha.

Bagi pegawai pajak melalui gaji biasanya dipotong langsung oleh perusahaan melalui Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Karyawan.

Lantas bagaimana dengan pelaporan penghasilan di luar gaji?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa penghasilan di luar gaji karyawan disebut sebagai PPh Orang Pribadi (PPh OP).

“Mekanisme pelaporan pajak yang telah disetorkan atas penghasilan tersebut tetap menggunakan formulir SPT Tahunan PPh OP 1770S atau 1770,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (22/2/2023).

Adapun, perhitungan pajak di luar gaji bisa digunakan penghitungan sendiri.

Untuk SPT Tahun 2022 yang dilaporkan tahun ini, mekanismenya menggunakan hitungan pajak progresif setelah di kurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun.

Untuk perhitungan PPh OP setelah dikurangi dengan PTKP adalah:

1. Lapis pertama Rp 50 juta dikenai tarif 5%
2. Lapis kedua di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta dikenai tarif 15%
3. Lapis ketiga di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta dikenai tarif 25%
4. Lapis keempat di atas Rp 500 juta dikenai tarif 30%.

Seorang pegawai mempunyai penghasilan di luar gaji Rp 10 juta per bulan, maka dalam setahun Rp 120 juta. Pembayaran pajaknya adalah sebagai berikut:

Penghasilan Rp 120 juta dikurangi PTKP Rp 54 juta menjadi Rp 66 juta. Maka yang akan dikenakan pajak adalah Rp 66 juta tersebut.

Pajak terutangnya menjadi:

5% x Rp 50 juta = Rp 2,5 juta
15% x Rp 16 juta (Rp 66 juta dikurangi lapis pertama Rp 50 juta) = Rp 2,250 juta.

Dengan demikian, maka total pajak terutang atau yang harus dibayarkan dengan penghasilan Rp 120 juta per tahun adalah Rp 4,750 juta.

Adapun, bracket PPh OP ini masih berlaku hingga pelaporan SPT 2022. Mulai tahun depan, bracket PPh ini akan disesuaikan dengan formula baru sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sumber: cnbcindonesia

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:Tak Berkategori

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar