
Pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) disebutkan membutuhkan anggaran sebesar Rp 466 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa alternatif pembiayaan, mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hingga swasta.
Di sisi lain, pemerintah juga ancang-ancang untuk mengeluarkan kebijakan pungutan pajak khusus ibu kota baru. Rencana tersebut dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang saat ini tengah dibahas oleh DPR.
Dalam Pasal 24 ayat 1 huruf a menyebutkan, pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
“Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi huruf b pada Pasal 24 ayat 1 mengenai sumber pembiayaan IKN dikutip detikcom, Kamis (9/12/2021).
Kemudian, dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan IKN, Pemerintahan Khusus IKN dapat melakukan pemungutan pajak dan/atau pungutan khusus IKN. Hal itu tercantum dalam Pasal 24 ayat 2.
Pada bagian penjelasan diterangkan, yang dimaksud dengan pajak dalam ayat 2 adalah pajak yang berlaku khusus untuk IKN. Sedangkan yang dimaksud dengan pungutan adalah termasuk jenis-jenis retribusi yang berlaku khusus untuk IKN.
“Pajak dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak dan pungutan khusus IKN,” bunyi ayat 3.
Dijelaskan lebih lanjut, berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak dan pungutan khusus IKN, namun tidak terbatas pada ketentuan mengenai objek, subjek, wajib pajak/retribusi, dasar pengenaan, serta tarif pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah,” bunyi ayat 4.
Sumber: pemeriksaanpajak.com
Kategori:artikel
Tinggalkan Balasan