Seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan surat pemberian tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan.
Dari rangkuman detikFinance, Jakarta, Rabu (6/3/2019). Batas pelaporan SPT untuk orang pribadi per tanggal 31 Maret 2019 dan 30 April 2019 untuk badan atau perusahaan. Adapun, pelaporan masih bisa dilakukan secara elektronik (online). Berikut tutorialnya:
Kategori:PPh OP - Orang Pribadi, SPT
Tinggalkan Balasan