Kewajiban perpajakan baik pelaporan maupun pembayaran pajak apabila tidak Anda laksanakan akan berakibat pada sanksi administrasi. Hal ini merupakan pemborosan karena sebenenrnya dapat dihindari. Untuk pelaporan SPT Tahunan yang belum Anda selesaikan sampia dengan batas terakhir penyamapaian, Anda meminimalkan sanksi dengan mengajukan permohonan penundaan. Hal ini untuk menghindarkan sanksi keterlambatan pelaporan, walaupun tetap dikenakan sanksi keterlambatan pembayaran apabila ada pembayaran. Ingat, sanksi atas kelalaian pelaporan pajak adalah sebagai berikut.
SPT Masa PPN | :Rp500.000,00 |
(lima ratus ribu rupiah)/keterlambatan | |
SPT Masa PPh Pasal 21, 23, 26, 25 | : Rp100.000,00 |
(seratus ribu rupiah) | :Rp100.000,00 |
SPT Tahunan PPh Perseorangan | |
seratus ribu rupiah |
Sedangkan untuk sanksi keterlambatan pembayaran adalah dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitungdari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dan bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Kategori:artikel, Berita, pajak, pajak penghasilan, pph op, PPh OP - Orang Pribadi, SPT
Tinggalkan Balasan