
Apabila Anda tidak membuat Perjanjian Pisah Harta pada awal perkawinan sebaiknya Anda berdua hanya membuat 1 (satu) NPWP dalam satu keluarga. Hal ini lebih mempermudah Anda dalam mengurus administrasi. Hal itu karena dalam perpajakan Indonesia hanya menganut satu keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi maka satu NPWP untuk kepala keluarga yang dapat menampung kewajiban perpajakan satu keluarga tanpa harus membuat satu persatu. Ingat, apabila memiliki lebih dan satu NPWP maka kewajiban administrasi perpajakan juga lebih dari satu juga.
http://www.pajakpribadi.com
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Kategori:artikel, Berita, pph op, PPh OP - Orang Pribadi, SPT
Tag:1770, 1770S, 1770SS, anak, bayar pajak, contoh pajak, dan/atau memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya/luar negeri., deadline pajak, formulir pajak, hitung pajak, istri, memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dan/atau bersifat Final, mertua, norma, npwp, pajak, pajak orang pribadi, pajak penghasilan, petunjuk pengisian, pph, pph op, profesi, soal pajak, SPT, SPT tahunan, surat pemberitahuan, surat pemberitahuan pajak tahunan, tanggungan, Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas
Tinggalkan Balasan