Pelaporan SPT bagi Tukang Ojek

Image result for ojek animasi

Sudah hampir tiga bulan Roni menekuni profesi sebagai tukang ojek di sebuah kompleks perumahan. Sebelum menjadi tukang ojek, Roni adalah seorang karyawan di sebuah perusahaan transportasi. Kondisi keuangan yang memburuk membuat dia terpaksa harus menerima PHK dan perusahaan itu.

Meski berprofesi sebagai tukang ojek, Robby sudah memiliki NPWP, yang dibuat saat dia masih bekerja di perusahaan transportasi. Berhubung sudah memiliki NPWP, Roni harus terus rutin memberikan laporan kepada kantor pajak. Permasalahan Robby sekarang adalah dengan penghasilan sehari Rp45.000,00 dan menanggung istri serta satu anak, dia harus membayarkan pajak penghasilannya. Roni tidak tahu mekanisme penghitungan pajak bagi dirinya karena selama bekerja di perusahaan transportasi, segala urusan perpajakan sudah diurus perusahaan.

Saat ini Roni tentu harus menghitung penghasilan neto terlebih dahulu, agar bisa mengetahui jumlah kewajiban dia. Berikut ini cara menghitung kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh Roni.

 

1. Penghasilan netto
(penghasilan netto bisa dengan menggunakan
norma atau menggunakan pembukuan : Rp xxxx
dikurangi:
 
2. Zakat / Sumbangan keagamaan : Rp xxxx (-)
Jumlah Penghasilan Netto : Rp xxxx
dikurangi:
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) : Rp xxxx (-)
4. Penghasilan kena pajak : Rp xxxx
5. Pajak Terutang (Tarif x no. 4) : Rp xxxx

 

http://www.pajakpribadi.com

 



Kategori:artikel, PPh 21, pph op, PPh OP - Orang Pribadi, profesi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: