Dani adalah seorang distributor multi level marketing yang sudah cukup lama bergerak di bidang distribusi barang. Hampir lima tahun ini Dani menjalani profesi tersebut, terhitung sejak lulus kuliah hingga saat ini. Dudung sangat giat memasarkan produk MLM tersebut. Kerja kerasnya terbayar dengan keuntungan mulai masuk ke kantungnya. Perlahan tapi pasti, keuntungan Dudung semakin membengkak.
Selain menghasilkan keuntungan, Dani juga selalu taat membayar pajak. Ketaatan ini sebagai bentuk syukur Dani atas rezeki yang melimpah tersebut. Setiap bulan penghasilan Dudung telah dipotong PPh 21 dengan tarif progresif. Permasalahan Dani saat ini adalah dia harus memberikan laporan SPT Tahunan. Dia tidak mengetahui formulir yang harus dipakai dan cara menghitungnya.
Pada dasarnya tidak ada perbedaan perhitungan PPh objek pajak yg mempunyai status distributor MLM dengan yang lainnya. Pada akhir tahun komisi tersebut harus dihitung ulang keseluruhannya. Langkah berikutnya adalah menghitung PPh terutang. Langkah ini bisa dengan mempergunakan norma perhitungan, jika pendapatan tahunan ada dibawah Rp4,8 miliar, atau pembukuan. Selanjutnya pajak yang telah dipotong (PPh 21) dapat dikreditkan dalam perhitungan akhir tahun.
Kategori:artikel, PPh 21, pph op, PPh OP - Orang Pribadi
Tinggalkan Balasan