Hapsari sedang serius mempersiapkan pernikahannya dengan Riko. Di saat persiapannya telah selesai dan berdebar-debar menunggu hari H, bagian pembayaran di kantor tempatnya bekerja menanyakan apakah dia tetap mempergunakan NPWP-nya sendiri atau bergabung dengan NPWP Riko? Hapsari terpaksa harus browsing berusaha mencari informasi tentang NPWP yang dimiliknya setelah dia menikah nanti.
Sistem pengenaan pajak berdasarkan undang-undang menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepalakeluarga.Namun, dalam hal-hal tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakukan secara terpisah. Apabila Hapsari ingin menyederhanakan pelaporan SPT dengan Riko maka cukup menggabungkan diri dengan NPWP milik Riko. Prosedur yang dilakukan adalah cukup dengan mengajukan permohonan penghapusan NPWP ke KPP wilayah KTP keduanya dengan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga, kartu asli NPWP Tri Hapsari, dan fotokopi NPWP milik Riko. Setelah itu, menunggu surat keputusan pencabutannya dari KPP setempat.
Kategori:PPh OP - Orang Pribadi
Tinggalkan Balasan