Dalam undang-undang perpajakan Indonesia menganut sistem bahwa satu keluarga adalah satu kesatuan ekonomis sehingga cukup memiliki NPWP satu. Namun demikian, dalam UU perpajakan terbaru dapat dimungkinkan seorang istri atau anak yang telah memiliki untuk kepentingan tertentu.memiliki NPWP sendiri. Sebagai contoh seorang istri yang berprofesi sebagai pengacara akan mengeluarkan faktur pajak kepada klien-nya maka dapat mendapatkan NPWP sendiri sekaligus mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak yang merupakan ijin wajib pajak untuk memungut PPN atas penjualan barang/jasa. Syarat untuk dapat memiliki NPWP sendiri untuk wanita menikah sebagai berikut.
- Menjalankan bisnis sendiri dan/atau melakukan pekerjaan profesi.
- Tidak menjalankan bisnis atau tidak melakukan pekerjaan profesi dan memiliki penghasilan sampai dengan suatu bulan yang dihitung selama setahun telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak terikat perjanjian pisah harta, serta tidak menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
UU NOMOR 28 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pasal 2
(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Penjelasan
Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Wanita kawin selain tersebut di atas dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atas namanya sendiri agar wanita kawin tersebut dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.
Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Oleh karena itu, kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain itu, Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya. Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.
Kategori:PPh OP - Orang Pribadi
Tinggalkan Balasan