Punya Saldo Cekak di Bank, Akankah Jadi Incaran Ditjen Pajak?

Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menggencarkan pemeriksaan wajib pajak pasca berakhirnya tax amnesty. Fokus terutama menyasar pada wajib pajak yang diindikasi memiliki banyak aset, namun tidak melaporkannya dalam program tersebut. Pemeriksaan salah satunya dilakukan dengan membuka rekening nasabah perbankan.

Namun, adakah ketentuan saldo rekening yang jadi target DJP?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan tidak ada batasan minimal saldo rekening yang disasar DJP untuk dibuka. Pembukaan data rekening didasarkan atas penilaian indikasi tidak taat membayar pajak.

“Tidak ada batasan berapa pun saldo rekeningnya. Karena kita sendiri kan belum tahu itu rekening wajib pajak isinya berapa. Itu alasan kenapa kita meminta data rekeningnya dibuka, untuk memudahkan pemeriksaan pajaknya,” kata Yoga di kantor pusat DJP, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Diungkapkannya, akses membuka rekening bank wajib pajak juga tak sembarangan, hanya bisa dilakukan oleh Kepala Kantor Pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, menyebut saat ini dengan aplikasi yang baru yakni Akasia (Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank), pengajuan pembukaan data rekening bank bisa dilakukan paling cepat 1 minggu, dan paling lama 30 hari. Sementara sebelumnya maksimal memakan waktu 239 hari.

“Dulu kalau buka rekening itu kami secara manual dari KPP ke Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, terkait pemeriksaan atau penagihan. Kalau terkait dengan bukti permulaan ke Direktur Penegakan Hukum. Di situ diproses suratnya, diteken Dirjen Pajak sampai ke Menteri Keuangan. Itu proses kurang lebih 240 hari,” ujar Ken.

“Kalau seperti ini, pemeriksaan harus selesai enam bulan, ternyata Buka rekeningnya kelamaan. Maka kita buat sistem, sehingga bisa memangkas paling cepat menjadi 1 bulan. Di DJP namanya Akasia,” imbuhnya.

Sistem Akasia tersebut akan tersambung dengan sistem pengajuan pembukaan data rekening bank milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni Aplikasi Buka Rahasia Bank atau Akrab.

“Nanti surat Menteri Keuangan keluar by sistem, masuk dan diproses di OJK juga by system, prosesnya tidak lama. Nanti Ketua OJK akan mengeluarkan izin buka rekening bagi wajib pajak yang sedang diperiksa, bukti pemeriksaan, disidik, atau sedang dilakukan penagihan aktif,” ungkap Ken. (idr/mkj)

Sumber: www.pemeriksaanpajak.com

WWW.PAJAKPRIBADI.COM



Kategori:Berita

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: