Setoran Pajak Bakal Naik Bila Rekening Bank Tak Dirahasiakan

pajak-1

Jakarta – Dalam waktu dekat, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bisa mengakses langsung rekening nasabah di perbankan. Hal ini akan mampu mempermudah Ditjen Pajak untuk menguji kepatuhan nasabah yang menjadi wajib pajak. Sekaligus bisa meningkatkan penerimaan pajak.

Rasio pajak sekarang masih berkisar 11%. Sementara banyak negara berkembang lainnya sudah mencapai level 18-20%.

“Jadi, secara logika harusnya Indonesia rasio pajaknya bisa lebih tinggi, mungkin ada aset-aset yang di luar negeri,” ungkap Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara di Kantor Pusat BI, Jakarta, Jumat (24/2/2017).

Pemerintah telah menjalankan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Akan tetapi, menurut Mirza itu belum cukup karena sifatnya adalah kerelaan. Sementara nanti dengan pengecekan, maka wajib pajak sudah masuk dalam pemeriksaan dengan denda sesuai aturan.

“Pemerintah dalam hal ini Kemenkeu tentu ingin menggali informasi lebih jauh dalam rangka meningkatkan penerimaan negara,” tegasnya.

Diperlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk sebagai landasan hukum dari pembukaan rekening bank. Dikarenakan ada 4 UU yang mencantumkan pasal mengenai kerahasiaan data nasabah, yaitu UU KUP, UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, dan UU Pasar Modal. Proses penyelesaian UU sangat lama.

Sumber: http://www.pemeriksaanpajak.com

WWW.PAJAKPRIBADI.COM



Kategori:Berita

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: