Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan melakukan pemeriksaan kepada rekening wajib pajak setelah periode tax amnesty berakhir 31 Maret 2017 mendatang. DJP menggunakan Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia).
Akasia nantinya akan terhubung dengan platform Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) yang merupakan aplikasi internal Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Integrasi dua aplikasi ini nantinya mempercepat akses data nasabah bank yang normalnya 6 bulan menjadi paling lama 30 hari.
Lalu, apakah cara ini membuat nasabah kabur ke luar negeri?
Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo menyebutkan langkah yang akan dilakukan Ditjen Pajak tidak membuat nasabah bank di Indonesia beralih menyimpan uangnya di luar negeri. Pasalnya keterbukaan informasi perbankan alias Automatic Exchange of Information (AEOI) akan dilakukan di hampir semua negara.
“Enggak khawatir, orang kan rasional. Kalau Automatic Exchange of Information berlaku kan sama saja mau ditaruh di mana uang itu,” kata Haru, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Keterbukaan informasi perbankan yang dilakukan di banyak negara juga perlu diterapkan di Indonesia. Kesepakatan ini mempermudah otoritas pajak dalam menelusuri aset wajib pajak yang tersimpan di bank.
“Kalau kita menerapkan auto exchange yang berlaku di seluruh dunia yang kita harus terapkan. Mau tidak mau dibuka,” tutur Haru.
Direktur Keuangan BTN Iman Nugroho Soeko juga menyepakati kebijakan tersebut. Di era keterbukaan informasi perbankan alias Automatic Exchange of Information (AEOI), wajib pajak tidak bisa lagi menyembunyikan asetnya di negara manapun.
“Mulai tahun 2017 di hampir seluruh belahan dunia akan berlaku Automatic Exchange of Information (AEOI), di mana wajib pajak tidak akan bisa lagi menyembunyikan aset atau simpanannya di bank dan di negara manapun,” ujar Iman.
Sumber: www.pemeriksaanpajak.com
WWW.PAJAKPRIBADI.COM
Kategori:Berita
Tinggalkan Balasan