Begini Cara Membuat NPWP Online

Pajak merupakan kewajiban yang bisa diberikan oleh Anda sebagai penduduk kepada negara. Bagi beberapa negara berkembang, pajak yang diberikan merupakan rasa support atau dukungan mereka pada negara untuk terus berkembang.

Faktanya, pajak memang digunakan untuk mendukung pemasukan negara agar dapat mengembangkan berbagai kebutuhan. Mulai dari pembangunan, infrastruktur, dan lain sebagainya. Adanya pajak ini juga bisa membantu menjalankan negara untuk terus berputar dalam mengembangkan bisnis, impor, ekspor, dan lain sebagainya.

Begitupun pemerintah Indonesia dalam memanfaatkan pajak yang diberikan oleh masyarakat. Sehingga banyaknya masyarakat yang membayar pajak tentu saja dapat membantu Indonesia menjadi lebih baik.

NPWP dan Pengertiannya

Nomor yang diberikan kepada masyarakat wajib pajak akan berbeda-beda. Semua orang yang mendaftar akan mendapatkan sebuah kartu identitas dengan nomor akun pembayaran yakni kartu identitas yang menandakan bahwa Anda melakukan kewajiban serta mendapatkan hak perpajakan.

Salah satunya bernama NPWP, di mana kartu ini menjadi kartu identitas pajak yang wajib dimiliki warga Indonesia, baik itu perorangan maupun badan usaha. NPWP menjadi sarana paling mudah dalam kepengurusan administrasi yang dilakukan oleh wajib pajak. Sehingga Anda tidak perlu mengurus dengan berkas yang luar biasa banyak atau berulang-ulang. Anda bisa menggunakan ini dijadikan sebagai sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak, juga menjadi persyaratan sejumlah pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan sebagainya.

Berdasarkan kepemilikannya NPWP dibagi menjadi dua jenis yaitu :

1. NPWP Pribadi

NPWP Pribadi dimiliki oleh setiap individu atau setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia.

2. NPWP Badan

NPWP Badan dimiliki oleh setiap badan atau perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia. Apa perbedaan antara NPWP Pribadi dengan NPWP Badan?

Secara fisik (wujud kartu), tidak ada perbedaan antara NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Perbedaan yang ada hanya data-data tambahan yang tersimpan dalam database kantor pajak, contoh:

· Nama wajib pajak

· Alamat

· Jenis usaha

· Pemilik perusahaan

· Nomor akta

· Jenis usaha dan cabangnya

· Harta yang dimiliki

Cara Daftar NPWP Online

Jika sudah paham mengenai NPWP, sekarang apakah pendaftaran atau pembuatannya mengharuskan Anda datang ke kantor pajak? Umumnya banyak orang malas terlibat dengan kantor pajak karena harus mengantre atau pembuatannya yang rumit. Namun tidak dengan NPWP yang ibuat secara pribadi. Pemerintah telah menyiapkan website khusus yang bisa diakses untuk pembuatan NPWP online.

1. Buat Akun di Ereg Pajak

Silakan Anda membuka webiste registrasi terlebih dahulu. Jika Anda belum memiliki akun bisa mendaftarkannya langsung di ereg pajak (https://ereg.pajak.go.id). Namun jika pernah mendaftar tetapi belum membuat NPWP, Anda bisa langsung log in. Ereg pajak adalah website yang melayani Anda untuk daftar NPWP online dan dapat diakses di mana saja. Akan lebih baik jika Anda mengaksesnya di komputer atau PC agar lebih mudah.

2. Isi Data Pribadi

Setelah itu silakan isi kolom yang tersedia dan ikuti petunjuknya. Jangan lupa untuk memeriksa email Anda dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan. Setelah itu, ikuti cara daftar NPWP online berikut ini. Pilih status ‘Pusat’, jika Anda laki-laki atau perempuan lajang. Sedangkan jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami Anda, maka pilih cabang. Hal ini mempermudah anda dalam mengurus pajak terutama jika Anda termasuk PNS atau pegawai pemerintah, ataupun suami yang berstatus pegawai pemerintah.

3. Persyaratan Membuat NPWP

Setelah mengisi berbagai data, maka selanjutnya yang bisa Anda lakukan adalah mengisi atau mengunggah dokumen. Hal ini tentu saja dapat membantu Anda untuk mengisi dokumen yang tepat dan sesuai. Nah selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah mengunggah dokumen-dokumen berikut ini di ereg pajak.

A. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

· Kartu identitas (KTP) bagi WNI

· Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA

B. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu

· Kartu identitas (KTP) bagi WNI

· Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA

· Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Anda juga bisa menggunakan surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa. Hal ini menyangkut pernyataan bahwa Anda masuk ke dalam salah satu penduduk area tersebut.

C. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah Dari Suaminya

· Kartu identitas (KTP) bagi WNI

· Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA

· Fotokopi kartu NPWP suami

· Fotokopi kartu keluarga

· Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

3. Kirim Berkas Elektronik

Apabila data sudah lengkap diisi sesuai dengan yang dimiliki dan dokumen yang selesai Anda unggah maka selanjutnya tekan tombol ‘Token’ (kode rahasia) yang ada pada dashboard. Kemudian cek email yang sudah didaftarkan. Bila setelah 1 menit, token belum juga dikirim, silakan klik tombol ‘Token’ lagi.

Setelah selesai Anda bisa melakukan copy kemudian paste token di email tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard. Jika sudah sama atau sesuai maka Anda langsung mengirimnya dan paste kode token tersebut di kolom ‘Token’. Setelah itu, klik ‘Kirim Permohonan’. Setelah itu tinggal menunggu, namun Anda harus memiliki koneksi yang bagus untuk bisa meregistrasikan NPWP online tersebut.

Jika NPWP tersebut disetujui dan Anda berhasil mendapatkan kartunya, maka kartu akan dikirim ke rumah Anda sesuai alamat yang terdaftar kurang lebih selama 1 bulan. Sedangkan untuk yang sudah menunggu kurang lebih 1 bulan namun masih belum mendapatkan kartunya, maka Anda bisa mengunjungi kantor pajak terdekat dan print hasil atau bukti bahwa NPWP disetujui. Print kartu tidak akan memakan waktu lama yakni kurang lebih 10 menit saja.

Setelah disetujui, kartu NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal terdaftar. Jika setelah periode tersebut, Anda belum mendapatkan juga kartu NPWP, kemungkinan ada dokumen-dokumen yang belum dilengkapi atau dianggap tidak sah.

Itulah deretan cara mendaftar NPWP online yang bisa Anda lakukan dengan mudah. Anda tidak perlu datang ke kantor pajak atau membawa berbagai dokumen yang riskan hilang. (nwy/hns)

sumber : detik.com

 

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:PPh OP - Orang Pribadi, SPT

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: