Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak akan jatuh pada 31 Maret nanti. Namun, bagi yang tidak memiliki electronic filling identification number (EFIN) atau nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak bagaimana caranya?
Mengutip data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rabu (6/3/2019), wajib pajak harus melakukan aktivasi EFIN terlebih dahulu sebelum melaporkan SPT-nya.
Untuk mengaktivasi EFIN, wajib pajak pribadi bisa langsung melakukannya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Sementara untuk wajib pajak badan dapat mengaktifkannya di KPP tempat terdaftar.
Lokasi aktivasi EFIN juga dapat dilakukan di tempat tertentu di luar kantor, seperti Pojok Pajak, Mobile Tax, atau Mal Layanan Publik yang ditentukan.
Bagi wajib pajak orang pribadi, permohonan aktivasi EFIN harus disampaikan secara langsung dan tidak dapat diwakilkan. Sementara untuk badan dapat diwakilkan oleh pengurus atau bendahara.
Dalam aktivasi tersebut, wajib pajak orang pribadi harus membawa sejumlah berkas administrasi. Mulai dari KTP asli dan fotokopi untuk Warga Negara Indonesia (WNI), atau Paspor dan KITAS/KITAP bagi Warga Negara Asing. Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKTI) juga wajib dibawa.
Selain itu, wajib pajak juga harus menyampaikan alamat e-mail dan nomor telepon seluler yang aktif digunakan.
Yang perlu diingat adalah, EFIN hanya perlu diaktifkan sekali dan digunakan untuk melakukan pendaftaran atau lupa password pada layanan DJP Online. EFIN ini juga diimbau untuk dirahasiakan dan disimpan secara pribadi.
sumber : detik.com
Kategori:PPh OP - Orang Pribadi, SPT
Tinggalkan Balasan