Kepemilikan NPWP merupakan salah satu bentuk tangung jawab sebagai warga negara. Memiliki NPWP berarti kita wajib melaporkan jumlah harta setiap tahun. Seperti sudah dijelaskan di atas, NPWP wajib dimiliki oleh mereka yang penghasilannya melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Meski demikian, bukan berarti mereka yang belum berpenghasilan tidak boleh memiliki NPWP. Mahasiswa, yang kebanyakan belum berpenghasilan bisa memiliki NPWP. Tentu saja sebagai pemilik NPWP, mahasiswa tersebut juga wajib melaporkan harta kepemilikannya ke pihak kantor pajak. Meski belum memiliki penghasilan, mahasiswa tidak dibenarkan mangkir dari kewajiban melaporkan harta kekayaannya. Tidak ada keistimewaan bagi mereka yang belum berpenghasilan. Jika masih merasa belum memiliki penghasilan dan harta kekayaan pribadi, dia dapat menuliskan NIHIL atau 0 pada kolom harta di lembar SPT. Hal tersebut dilakukan secara rutin setiap tahun sampai mahasiswa memiliki penghasilan tetap dan memiliki harta kekayaan.
Kategori:artikel
Tinggalkan Balasan