Dokter Budi adalah seorang dokter sukses di kotanya. Dia terkenal sebagai dokter bertangan dingin. Dia berhasil menyembuhkan pasien-pasiennya. Tidak puas dengan menjadi dokter, dia juga memiliki usaha kerajinan rotan yang melayani pembelian dari luar daerah. Sebagai warga negara yang baik, ayah tiga orang anak ini berkeinginan untuk melakukan pembayaran pajak, Masalah yang dihadapinya adalah sama sekali tidak mengetahui cara pembayaran pajak.
Salah satu cara menghitung pajak orang pribadi adalah dengan menggunakan norma penghitungan. Norma penghitungan adalah cara untuk menentukan penghasilan netto wajib pajak, karena wajib pajak tersebut tidak wajib melakukan pembukuan. Wajib pajak yang boleh menggunakan norma penghitungan adalah wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat-syarat berikut.
– Peredaran bruto dalam satu tahun tidak mencapai Rp4.800.000.000,00.
– Memberitahukan kepada Dirjen pajak dalam jangka waktu tiga bulan pertama dari tahun buku.
– Menyelenggarakan pencatatan.
– Pada situasi wajib pajak tersebut tidak menyampaikan pemberitahuan kepada Dirjen pajak seperti tersebut di atas dianggap memilih menyelenggarakan pem¬bukuan.
– Wajib pajak tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau wajib pajak tidak memperlihatkan pencatatan.
Berikut ilustrasi penghitungan pajak Budi.
– Penerimaan dari hasil industri rotan selama setahun Rp80.000.000,00
– Penerimaan dari hasil praktik dokter Rp122.000.000,00
Menghitung penghasilan netto:
– Hasil industri rotan : 16%x Rp80.000.000,00 : Rp 12.800.000,00
– Hasil praktik dokter : 50%x Rp122.000.000,00 : Rp61.000.000,00
– Jumlah penghasilan netto : Rp73.800.000,00
Penghasilan kena pajak
= Penghasilan netto-penghasilan tidak kena pajak
Penghasilan tidak kena pajak (menikah satu anak atau Rp54.000.000,00 + Rp 4.500.000,00 + Rp 4.500.000,00)
= Rp73.800.000,00-Rp63.000.000,00
= Rp10.800.000,00
Pajak penghasilan yang terutang:
= 5% x Rp10.800.000,00 = Rp540.000,00
Tarif 5% dikenakan karena penghasilan kena pajak belum melebihi Rp50 juta karena sebagai batas ke tarif yang Iebih tinggi.
Catatan:
– Angka 16% untuk industri rotan berdasarkan kode 02131
– Angka 50% sebagai dokter berdasarkan kode 86201
– Istri tidak punya penghasilan
Kategori:PPh OP - Orang Pribadi
Tinggalkan Balasan