Ronal, seorang penyanyi pop terkenal sering diundang menyanyi di beberapa kota besar di Indonesia. Berikut ini jumlah penghasilan yang diterima selama tahun 2016 :
Bulan | Jumlah Penghasilan | Penyelenggara |
Januari | Rp 30.000.000,- | PT. Media Infotainment |
Maret | Rp 60.000.000,- | PT. Indah Karya |
Juni | Rp 100.000.000,- | PT. Megah Jaya |
September | Rp 80.000.000,- | PT. Indomedia |
Oktober | Rp 105.000.000,- | PT. Karya Asia |
Desember | Rp 125.000.000,- | PT. Mulia Sejati |
Berikut ini adalah identitas yang tercantum di Kartu NPWP Ronal:
NPWP : 06.123.456.1-029.000
Nama : RONAL
Alamat : Jl. Dahlia No. 5, Petojo – Gambir, Jakarta Pusat 10130
Anggota keluarga yang menjadi tanggungan Ronal adalah:
- Fani, istri (sebagai ibu rumah tangga), lahir tanggal 20 Desember 1972.
- Kania, anak kandung (sebagai pelajar), lahir tanggal 16 Juli 2008
- Riana, anak kandung (sudah masuk play group), lahir tanggal 16 April 2013
Daftar harta dan kewajiban Ronal:
Jenis | Tahun | Harga | Keterangan |
Perolehan | Perolehan | ||
A. Harta | |||
TANAH (luas 1000 m2 Gunung Putri, Bogor) | 1995 | 150.000.000 | NOP : 367575200121301002 |
RUMAH (luas 200 m2 Jl. Dahlia-Gambir) | 1999 | 190.000.000 | NOP : 367575201100501911 |
Mobil Kijang (1993) | 2000 | 70.000.000 | BPKB No : J-33264040 |
Deposito (BCA) | 2005 | 50.000.000 | |
Tabungan (BCA) | 2016 | 50.000.000 | |
510.000.000 | |||
B. Kewajiban | |||
BCA (tagihan kartu kredit) | 2016 | 3.000.000 | |
3.000.000 |
Selama tahun 2016, Ronal membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp. 10.000.000,-
Berdasarkan kasus di atas, bagaimana perlakuan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Ronal dan bagaimana pengisiannya di Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2016 ?
Penjelasan:
Dasar Hukum:
Dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tanggal 29 September 2016 tentang “Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi”, dijelaskan sebagai berikut :
Pasal 1 angka 21
Imbalan kepada Bukan Pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada Bukan Pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya.
Pasal 2 ayat (1) huruf d
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, meliputi orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar:
- honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya;
- honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri;
- honorarium, komisi, fee, atau imbalan lain kepada peserta pendidikan dan pelatihan, serta pegawai magang;
Pasal 3 huruf c
Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
- tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
- pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
- olahragawan;
- penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
- agen iklan;
- pengawas atau pengelola proyek;
- pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
- petugas penjaja barang dagangan;
- petugas dinas luar asuransi; dan/atau
- distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;
Pasal 9 ayat 1 huruf c
Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
- 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan
Pasal 16 ayat 2 huruf a
Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada Bukan Pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan
Pasal 24 ayat 1 dan 2
- PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap Masa Pajak wajib disetor ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama 10 (sepuluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
- Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap Masa Pajak yang dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terdaftar, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2016, Pasal 1:
Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:
54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Dalam PER – 17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Netto, tarif norma untuk Kegiatan Pekerja Seni dengan KLU 90002 menjadi 50% (Lampiran I) atau 62,5% (Lampiran II).
Berdasarkan peraturan di atas maka perhitungan PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja adalah sebagai berikut :
Januari (30.000.000 x 50%)
5% x Rp 15.000.000,- Rp 750.000,-
Maret (60.000.000 x 50%)
5% x Rp 30.000.000,- Rp 1.500.000,-
Juni (100.000.000 x 50%)
5% x Rp 50.000.000,- Rp 2.500.000,-
September (80.000.000 x 50%)
5% x Rp 40.000.000,- Rp 2.000.000,-
Oktober (105.000.000 x 50%)
5% x Rp 50.000.000,- Rp 2.500.000,-
15% x Rp 2.500.000,- Rp 375.000,- Rp 2.875.000,-
Desember (125.000.000 x 50%)
5% x Rp 50.000.000,- Rp 2.500.000,-
15% x Rp 12.500.000,- Rp 1.875.000,- Rp 4.375.000,-
Jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong Rp 14.000.000,-
Pihak penyelenggara wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 kepada Ronal atas pembayaran honorarium.
Perhitungan PPh Terutang dan PPh Kurang Bayar dengan asumsi Ronal tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, maka penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sesuai lampiran II, yaitu 62,5%:
Penghasilan Bruto selama tahun 2016 | 500,000,000 | |||||||
Norma (62,5%) | 312,500,000 | |||||||
Dikurangi: PTKP (K/2) | ||||||||
– | Wajib Pajak | 54,000,000 | ||||||
– | Tambahan WP yang kawin | 4,500,000 | ||||||
– | Tanggungan (2 orang) | 9,000,000 | ||||||
Total PTKP | 67,500,000 | |||||||
Penghasilan Kena Pajak | 245,000,000 | |||||||
PPh terutang: | ||||||||
5% | x | 50,000,000 | = | 2,500,000 | ||||
15% | x | 195,000,000 | = | 29,250,000 | ||||
|
Total PPh terutang | 31,750,000 | ||||||
Kredit Pajak: | ||||||||
PPh Pasal 21 | 14,000,000 | |||||||
PPh Yang Harus Dibayar Sendiri | 17,750,000 | |||||||
PPh yang Dibayar Sendiri (PPh Pasal 25) | 10,000,000 | |||||||
PPh Kurang Bayar | 7,750,000 | |||||||
Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak Berikutnya: | ||||||||
1/12 | x | 17,750,000 | = | 1,479,167 |
Berikut contoh pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi ke dalam formulir SPT untuk penyanyi:
Berikut contoh Surat Pemberitahuan Normanya:
Surat Pemberitahuan Norma – Ronal
Berikut Daftar Kode Harta dan Hutang dalam pengisian daftar harta SPT:
Berikut Daftar KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) berdasarkan KEP – 321/PJ/2012 untuk pengisian SPT:
Daftar KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha)
WWW.PAJAKPRIBADI.COM
Kategori:PPh OP - Orang Pribadi
Tinggalkan Balasan