PPh OP – Orang Pribadi Profesi Penyanyi

Ronal, seorang penyanyi pop terkenal sering diundang menyanyi di beberapa kota besar di Indonesia. Berikut ini jumlah penghasilan yang diterima selama tahun 2016 :

Bulan Jumlah Penghasilan Penyelenggara
Januari Rp 30.000.000,- PT. Media Infotainment
Maret Rp 60.000.000,- PT. Indah Karya
Juni Rp 100.000.000,- PT. Megah Jaya
September Rp 80.000.000,- PT. Indomedia
Oktober Rp 105.000.000,- PT. Karya Asia
Desember Rp 125.000.000,- PT. Mulia Sejati

 

Berikut ini adalah identitas yang tercantum di Kartu NPWP Ronal:

NPWP               :     06.123.456.1-029.000

Nama                :     RONAL

Alamat              :     Jl. Dahlia No. 5, Petojo – Gambir, Jakarta Pusat 10130

 

Anggota keluarga yang menjadi tanggungan Ronal adalah:

  • Fani, istri (sebagai ibu rumah tangga), lahir tanggal 20 Desember 1972.
  • Kania, anak kandung (sebagai pelajar), lahir tanggal 16 Juli 2008
  • Riana, anak kandung (sudah masuk play group), lahir tanggal 16 April 2013

 

Daftar harta dan kewajiban Ronal:

 

Jenis Tahun  Harga Keterangan
  Perolehan  Perolehan  
A. Harta
TANAH (luas 1000 m2 Gunung Putri, Bogor) 1995 150.000.000 NOP : 367575200121301002
RUMAH (luas 200 m2 Jl. Dahlia-Gambir) 1999  190.000.000 NOP : 367575201100501911
Mobil Kijang (1993) 2000  70.000.000 BPKB No : J-33264040
Deposito (BCA) 2005  50.000.000
Tabungan (BCA) 2016  50.000.000
510.000.000  
B. Kewajiban
BCA (tagihan kartu kredit) 2016 3.000.000
 3.000.000  

 

Selama tahun 2016, Ronal membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp. 10.000.000,-

Berdasarkan kasus di atas, bagaimana perlakuan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Ronal dan bagaimana pengisiannya di Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2016 ?

 

Penjelasan:

Dasar Hukum:

Dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tanggal 29 September 2016 tentang “Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi”, dijelaskan sebagai berikut :

Pasal 1 angka 21

Imbalan kepada Bukan Pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada Bukan Pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya.

 

Pasal 2 ayat (1) huruf d

Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, meliputi orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar:

  1. honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya;
  2. honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri;
  3. honorarium, komisi, fee, atau imbalan lain kepada peserta pendidikan dan pelatihan, serta pegawai magang;

 

Pasal 3 huruf c

Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:

  1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
  3. olahragawan;
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
  7. agen iklan;
  8. pengawas atau pengelola proyek;
  9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
  10. petugas penjaja barang dagangan;
  11. petugas dinas luar asuransi; dan/atau
  12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;

 

Pasal 9 ayat 1 huruf c

Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :

  • 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan

 

Pasal 16 ayat 2 huruf a

Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada Bukan Pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan

 

Pasal 24 ayat 1 dan 2

  1. PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap Masa Pajak wajib disetor ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama 10 (sepuluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
  1. Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap Masa Pajak yang dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terdaftar, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2016, Pasal 1:

Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:

54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

 

Dalam PER – 17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Netto, tarif norma untuk Kegiatan Pekerja Seni dengan KLU 90002 menjadi 50% (Lampiran I) atau 62,5% (Lampiran II).

 

Berdasarkan peraturan di atas maka perhitungan PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja adalah sebagai berikut :

Januari (30.000.000 x 50%)

5%       x     Rp 15.000.000,-                                                               Rp     750.000,-

 

Maret (60.000.000 x 50%)

5%       x     Rp 30.000.000,-                                                               Rp  1.500.000,-

 

Juni (100.000.000 x 50%)

5%       x     Rp 50.000.000,-                                                                Rp    2.500.000,-

 

September (80.000.000 x 50%)

5%       x     Rp 40.000.000,-                                                                Rp    2.000.000,-

 

Oktober (105.000.000 x 50%)

5%       x     Rp 50.000.000,-                         Rp  2.500.000,-

15%     x     Rp 2.500.000,-                           Rp     375.000,-              Rp  2.875.000,-

 

Desember (125.000.000 x 50%)

5%       x     Rp 50.000.000,-                         Rp  2.500.000,-

15%     x     Rp 12.500.000,-                         Rp  1.875.000,-              Rp 4.375.000,-

 

Jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong                                  Rp   14.000.000,-

 

 

Pihak  penyelenggara wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 kepada Ronal atas pembayaran honorarium.

Perhitungan PPh Terutang dan PPh Kurang Bayar dengan asumsi Ronal tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, maka penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sesuai lampiran II, yaitu 62,5%:

Penghasilan Bruto selama tahun 2016 500,000,000
Norma (62,5%) 312,500,000
Dikurangi: PTKP (K/2)
Wajib Pajak 54,000,000
Tambahan WP yang kawin 4,500,000
Tanggungan (2 orang) 9,000,000
Total PTKP 67,500,000
Penghasilan Kena Pajak 245,000,000
PPh terutang:
5% x 50,000,000 = 2,500,000
15% x 195,000,000 = 29,250,000
 

 

 

Total PPh terutang 31,750,000
Kredit Pajak:
           PPh Pasal 21 14,000,000
PPh Yang Harus Dibayar Sendiri 17,750,000
PPh yang Dibayar Sendiri (PPh Pasal 25) 10,000,000
PPh Kurang Bayar 7,750,000
Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak Berikutnya:
1/12 x 17,750,000 = 1,479,167

 

Berikut contoh pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi ke dalam formulir SPT untuk penyanyi:

SPT Penyanyi – Ronal

 

Berikut contoh Surat Pemberitahuan Normanya:

Surat Pemberitahuan Norma – Ronal

 

Berikut Daftar Kode Harta dan Hutang dalam pengisian daftar harta SPT:

Daftar Kode Harta dan Hutang

 

Berikut Daftar KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) berdasarkan KEP – 321/PJ/2012 untuk pengisian SPT:

Daftar KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha)

 

WWW.PAJAKPRIBADI.COM

 



Kategori:PPh OP - Orang Pribadi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: