Setiap Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/POLRI) WAJIB Menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui e – Filing. (SE MenPAN dan RB No. 8 tahunan 2015)
Bagi Wajib Pajak (WP) yang Telah Melaporkan SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh (21, 23, 4 Ayat (2)) ataupun Salah Satunya Melalui e – SPT, Wajib Melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2016 Dalam Bentuk e – SPT. (PER-03 Tahun 2015)
Bagi Wajib Pajak yang Belum Memiliki e – FIN untuk Kebutuhan Pengisian e – Filing, Mohon untuk Menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat untuk Aktivasi Nomor e – FIN dengan Mempersiapkan Alamat Email dan Nomor Handphone yang masih aktif.
SPT Tahunan yang Wajib Disampaikan di KPP Terdaftar :
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770)
SPT Tahunan PPh Badan (1771)
SPT Tahunan PPh Pembetulan
SPT Tahunan PPh Lewat Waktu
SPT Tahunan PPh Lebih Bayar
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770S dan 1770SS dapat dilaporkan di KPP lain.
WWW.PAJAKPRIBADI.COM
Kategori:Pengumuman
Tinggalkan Balasan