PENGUMUMAN SPT TAHUNAN

Setiap Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/POLRI) WAJIB Menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui e – Filing. (SE MenPAN dan RB No. 8 tahunan 2015)

Bagi Wajib Pajak (WP) yang Telah Melaporkan SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh (21, 23, 4 Ayat (2)) ataupun Salah Satunya Melalui e – SPT, Wajib Melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2016 Dalam Bentuk e – SPT. (PER-03 Tahun 2015)

Bagi Wajib Pajak yang Belum Memiliki e – FIN untuk Kebutuhan Pengisian e – Filing, Mohon untuk Menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat untuk Aktivasi Nomor e – FIN dengan Mempersiapkan Alamat Email dan Nomor Handphone yang masih aktif.

SPT Tahunan yang Wajib Disampaikan di KPP Terdaftar :

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770)

SPT Tahunan PPh Badan (1771)

SPT Tahunan PPh Pembetulan

SPT Tahunan PPh Lewat Waktu

SPT Tahunan PPh Lebih Bayar

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770S dan 1770SS dapat dilaporkan di KPP lain.

WWW.PAJAKPRIBADI.COM



Kategori:Pengumuman

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: