Jakarta, Setiap tahunnya Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan membuka layanan pelaporan SPT Tahunan PPh yang batas waktunya untuk wajib pajak (WP) pribadi pada akhir Maret dan WP badan pada akhir April.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, kantor pajak memberikan pelayanan penyerahan SPT Tahunan PPh setiap hari.
Mengenai layanannya, kata Hestu, untuk Senin-Jumat dimulai pada pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Sedangkan Sabtu dimulai sejak pukul 08.00 WIB-14.00 WIB, dan untuk minggu dimulai pada pukul 08.00 WIB-12.00 WIB.
“Mulai Maret ini KPP buka hari sabtu buka juga dari jam 8-2 siang, dan hari minggu kita buka juga jam 8-12 siang,” kata Hestu ketika dihubungi, Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Dikatakannya, pelaporan SPT Tahunan PPh bisa dilakukan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia. Kantor wilayah dan kantor pusat tidak menerima layanan terkecuali ada WP pribadi dan WP badan yang terbukti ada lebih pembayaran dan itu pun bisa dilakukan di kantor wilayah sesuai identitas terdaftarnya masing-masing WP.
“Bagi WP orang pribadi dan badan yang SPT lebih bayar itu dia harus menyerahkan ke kantor pajak KPP tempat dia terdaftar, misalnya terdaftar di Kemayoran berarti dia harus ke KPP Kemayoran,” tambahnya.
Menurut Hestu, penyerahan SPT Tahunan PPh tahun 2016 sejatinya sudah bisa dilakukan pada awal tahun 2017 hingga waktu yang telah diatur dalam undang-undang.
Seperti WP pribadi yang dibatasi waktu penyerahannya pada akhir Maret, dan untuk WP badan ditetapkan hingga akhir April.
Sedangkan mekanisme penyerahannya, Hestu mengungkapkan, dapat dilakukan secara manual maupun online. Untuk yang manual bisa dilakukan langsung ke KPP maupun via kantor pos.
Perlu diketahui, bagi WP baik pribadi maupun badan yang sudah melakukan penyerahan via online dengan menggnakan sistem e-filing. Maka, setiap tahunnya juga harus secara online dan tidak bisa dilakukan penyerahan secara manual.
“Jadi waktu terakhir penyerahannya saja yang diatur oleh UU,” tandasnya.
Sumber: www.pemeriksaanpajak.com
WWW.PAJAKPRIBADI.COM
Kategori:Berita
Tinggalkan Balasan