Yuk, Lapor SPT Tahunan Pajak 2016

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan sejak awal Januari 2017 telah membuka layanan penerimaan laporan SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengimbau kepada seluruh masyarakat dan badan usaha untuk segera melaporkan penghasilannya di tahun 2016.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, Ditjen Pajak setiap tahunnya membatasi waktu penyerahan, bagi wajib pajak (WP) pribadi hingga 31 Maret, dan WP badan pada akhir April.

“SPT 2016 sejak Januari sudah banyak yang lapor, nah batas waktu penyerahannya itu yang diatur, kalau WP orang peribadi itu sampai 31 Maret 2017, kalau untuk WP badan itu 31 April. Beda sebulan saja,” kata Hestu ketika dihubungi detikFinance, Jumat (17/3/2017).

Hestu menuturkan, penyerahan SPT Tahunan PPh baik WP pribadi maupun badan bisa dilakukan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh lokasi di Indonesia.

Tidak hanya itu, Ditjen Pajak juga menyediakan berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan PPh, yakni pelaporan bisa dilakukan via kantor pos, dan juga secara online atau e-filing dan e-SPT.

Lanjut Hestu, proses pelaporan SPT Tahunan PPh juga dapat dilakukan secara manual dan elektronik, bagi yang sudah secara elektronik perlu diketahui untuk pelaporan setiap tahunnya harus dilakukan kembali secara online.

“Kanwil dan kantor pusat tidak bisa menerima pelayanan SPT,” tambahnya.

Hestu mengungkapkan, kantor wilayah dan kantor pusat bisa menerima layanan SPT Tahunan jika WP pribadi maupun badan yang diketahui memiliki kelebihan pembayaran.

“Bagi WP orang pribadi dan badan yang SPT lebih bayar itu dia harus menyerahkan ke kantor pajak KPP tempat dia terdaftar, misalnya terdaftar di Kemayoran berarti dia harus ke KPP Kemayoran, itu WP badan dan pribadi yang SPT boleh ke mana saja ke KPP mana saja diserahkan SPT-nya.

Mengenai waktu pelayanan penyerahan SPT Tahunan PPh penghasilan, Hestu mengaku, dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB setiap Senin hingga Jumat.

Sumber: www.pemeriksaanpajak.com

WWW.PAJAKPRIBADI.COM



Kategori:Berita

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: