Jakarta, Menjelang akhir Maret dan April 2017 seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia akan diramaikan para masyarakat yang ingin melaporkan SPT Tahunan PPh tahun 2016.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menuturkan, pelaporan SPT Tahunan PPh sudah menjadi kewajiban masyarakat Indonesia yang memiliki penghasilan.
Jika masih ada wajib pajak (wp) pribadi dan juga badan yang tidak melaporkan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku akan dikenakan sanksi.
Sesuai dengan UU yang berlaku pula, pelaporan SPT Tahunan PPh juga akan dikenakan sanksi jika tidak disampaikan dalam batas waktu yang ditentukan maka akan terkena denda.
“Untuk WP pribadi itu sanksinya memang kecil, Rp 100 ribu, tapi malunya itu,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Dalam formulir SPT, terdapat beberapa kolom yang harus di isi seperti nilai harta. Contohnya seperti rumah, kendaraan, perhiasan, deposito yang nilainya material.
Sanksi bagi pelapor SPT ini tertuang dalam pasal 38 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2009.
Sumber: www.pemeriksaanpajak.com
WWW.PAJAKPRIBADI.COM
Kategori:Berita
Tinggalkan Balasan