Gembok Data Rahasia Bank Akan Dibuka

tax11

JAKARTA. Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) untuk membuka data nasabah perbankan. Ini merupakan syarat atas keikutsertaan pertukaran informasi pajak otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly bilang, Perpu menjadi solusi agar pertukaran data pajak antar anggota OECD tidak menimbulkan masalah hukum. Pasalnya, paying hukum yang mendasari akses data perbankan, seperti UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta UU Perbankkan di Indonesia dalam proses revisi.

“Meski berlaku 2018, ada pertemuan pembukuan untuk melihat persiapan, ada pertemuan pembukaan untuk melihat persiapan. Jadi, Mei ini sudah harus selesai,” kata Yasona di komplek Istana Negara, Rabu (22/2).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, pemerintah masih membuka kemungkinan mengejar pembahasan revisi UU KUP. Tapi, “Ini pelik, UU Perbankan, Perbankan Syariah, maupun capital market menyebutkan pasal kerahasiaan nasabah masih berlaku,” kata Sri.

Keluarnya Perpu juga sekaligus menjawab perintah Presiden Joko Widodo yang ingin bergabung dalam kerjasama pertukaran data otomatis di bidang perpajakan dan keuangan dunia mulai September 2018, bersama 101 negara anggota OECD lain.’

Apalagi, langkah ini bisa member ruang mereformasi sistem keuangan dan informasi perpajakan. “Ini momentum membangun database administrasi perpajakan yang bermanfaat bagi peningkatan rasio perpajakan kita,” kata Presiden Jokowi.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Goro Ekanto bilang, Perpu ini akan menghilangkan kewajiban perpabnkan merahasiakan data untuk keperluan perpajakan, baik di UU Perbankan, UU Perbankan Syariah dan UU lain yang ada pasal kerahasiaan nasabah.

“Dengan Perpu ini, diharapkan Indonesia sudah memenuhi syarat, Primary law sudah dipenuhi,” katanya.

Sejumlah banker yang dihubungi KONTAN mengaku tak mempermasalahkan rencana penerbitan Perpu ini. “Itu perkembangan yang normal, toh mulai tahun ini di hampir seluruh belahan dunia, wajib pajak tidak bisa lagi menyembunyikan aset atau simpanannya di bank,” tandas Direktur Keuangan dan Tresury Bank Tabungan Negara (BTN) Iman Nugroho Soeko.

Seketaris Perusahaan BNI, Ryan Kiryanto berharap, selain menyelaraskan peraturan, Ditjen Pajak, OJK, BI, serta aparat penegak hukum perlu juga berkoordinasi agar kekuatan beleid ini kuat, implementatif dan tak mudah digugat. “Nasabah tak akan panic atau resah jika sosiaisasinya yang baik,” katanya.

UU NO.10 Tahun 1998

Pasal 40

  1. Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpannya, kecuali dalam hal sebagimana dimaksud dalam pasal 41, 41A, 42, 43, 44 dan Pasal 44A
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berlaku pula bagi pihak terafiliasi.

Pasal 41

  1. Untuk kepentingan perpajakan, pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis keada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti bukti tertulis serta surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpanan tertentu kepada pejabat pajak.
  2. Perintah tertulis sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) harus menyebutkan nama pejabat pajak dan nama nasabah wajib pajak yang dikehendaki keterangannya.

UU No 28 Tahun 2007 tentang KUP

Pasal 34

  1. Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan perundang-undangan perpajakan
  2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jendral Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 35

  1. Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan atai bukti dari bank, akuntan publik, notaries, konsultan pajak, kantor administrasi dan/ atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak dan atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas permintaan tertulis dari Direktur Jendral Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta.
  2. Dalam hal pihak-pihak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terikat oleh kewajiban merahasiakan untuk keperluan pemeriksaan, penagihan pajak dan atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan , kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan atas permintaan tertulis dari Menteri Keuangan.

Sumber: www.pemeriksaanpajak.com

WWW.PAJAKPRIBADI.COM



Kategori:Berita, pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: