JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri ( Kadin) Indonesia bisa memahami alasan dibalik keluarnya Perppu Nomer 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Melalui aturan itu, Ditjen Pajak bisa mengintip rekening nasabah tanpa izin dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kepentingan perpajakan dalam negeri. Namun, ada permintaan dari para pengusaha agar data keuangan itu dijaga kerahasiaannya.
“Jangan sampai kalau (data rekening) terbuka justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” ujar Ketua Apindo Haryadi Sukamdani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik Raden Pardede juga meminta agar data keuangan yang bisa diakses Ditjen Pajak digunakan hanya untuk kepentingan perpajakan, bukan kepentingan lain.
Ia menilai integritas Ditjen Pajak menjaga kerahasiaan data keuangan sangat penting. Sebab, hal itu akan mempengaruhi kepercayaan wajib pajak kepada otoritas pajak nasional itu.
“Ada batasan-batasan itu sudah diantisipasi kalau terjadi seperti ini apa saja sanksinya. Itu penting sekali,” kata Raden.
Ia berharap agar seluruh jajaran petugas pajak bisa memahami teknis aturan Perppu Nomer 1 Tahun 2017. Dengan begitu maka pelaksanaan kebijakan itu bisa dilaksanakan secara konsisten dari pusat hingga ke daerah.
Sumber : www.pemeriksaanpajak.com
www,pajakpribadi.com
Kategori:pajak
Tinggalkan Balasan