JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani siang ini melakukan pertemuan tertutup dengan kalangan pengusaha dan perbankan. Pertemuan ini membahas tentang ketentuan terkait keterbukaan informasi nasabah bank yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Ketentuan ini sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Tak hanya itu, Sri Mulyani juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 tahun 2017. PMK ini mengatur tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Meskipun dengan suara serak, Sri Mulyani tampak tetap semangat menjelaskan tentang pertemuan ini. Menurutnya, dalam pertemuan ini turut dibahas tentang sejarah dan alasan mengapa Indonesia harus ikut serta dalam kerjasama keterbukaan data internasional atau automatic exchange of information (AEoI).
“Krisis keuangan global tahun 2008 menimbulkan perlambatan dan ketidakpastian ekonomi dunia. Untuk dapat bangkit dari krisis diperlukan sumber pendanaan untuk membiayai penyehatan sektor keuangan dan stimulus ekonomi, terutama dari pajak. Upaya penghimpunan pajak terhambat karena praktik penghindaran pajak (tax avoidance) dan pengelakan pajak (tax evasion), yang salah satunya dilakukan dengan cara menggeser profit dan menyimpan uang dari hasil kegiatan tersebut di negara-negara suaka pajak (tax havens) atau Offshore Financial Center,” kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Menurut Sri Mulyani, banyak negara semakin yakin diperlukannya kerjasama perpajakan internasional agar tak lagi ada pihak yang menyembunyikan dananya di negara-negara tax havens. Kerjasama ini pun telah disepakati oleh pemerintah sejak era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Pada tahun 2010 Amerika Serikat menerbitkan kebijakan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) yang mengharuskan semua Lembaga Keuangan Asing untuk memberikan informasi tentang nasabah mereka yang merupakan warga negara AS ke Internal Revenue Service (IRS). Terdorong dengan kebijakan tersebut, G20 sepakat untuk menerapkan automatic exchange of financial account information (AEoI) secara global, dengan mengadopsi Common Reporting Standard yang disusun oleh OECD bersama G20,” jelasnya.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) pada tanggal 3 Juni 2015 untuk mulai bertukar pada 2018 semakin kecil kalaupun ada semakin mengurangi. Hal inilah yang melatarbelakangi terbitnya aturan tentang keterbukaan informasi data nasabah perbankan pada 2018.
Sumber : http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:pajak
Tinggalkan Balasan