Catat! 2,2 Juta Akun Nasabah Bank Punya Saldo di Atas Rp200 Juta

JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan ketentuan terkait keterbukaan informasi nasabah bank yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Ketentuan ini sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Tak hanya itu, Sri Mulyani juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 tahun 2017 sebagai aturan turunan dari Perppu yang telah ditentukan.

Dalam aturan ini, untuk pelaksanaan ketentuan perpajakan domestik bagi rekening keuangan di sektor perbankan yang dimiliki oleh orang pribadi, batasan dana yang wajib dilaporkan adalah dengan agregat saldo paling sedikit Rp200 juta. Artinya, perbankan harus melaporkan data nasabah ke Ditjen Pajak jika nasabah tersebut memiliki saldo minimal Rp200 juta.

“Internasional standar kami gunakan standar OECD (Organization for Economic Cooperation & Development) USD250 ribu. Untuk Indonesia, yang entitas tanpa batas minimal dan untuk objek pajak, batas saldo Rp200 juta,” kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Hanya saja, total akun nasabah perbankan dengan jumlah saldo di atas Rp200 juta tergolong sedikit. Menurut Sri Mulyani, hanya terdapat 1,14% pemilik rekening di Indonesia yang memiliki saldo di atas Rp200 juta.

“Total akun di perbankan kita adalah 2,2 juta akun atau 1,14% dari jumlah penabung yang memiliki saldo di atas Rp200 juta,” jelasnya.

Aturan ini nantinya akan terus dibahas dengan DPR RI. Komunikasi juga akan dilakukan bersama dunia usaha.

“Saya rasa kita tetap komunikasi secara intens dengan dewan untuk dapat persetujuan dari dewan. Kami akan tetap komunikasi apa-apa saja persiapannya terutama untuk komunitas perbankan, dunia usaha, dan masyarakat bisa sampaikan kepada dewan bahwa langkah ini demi kerja sama internasional,” ungkapnya.

Pemerintah nantinya juga akan melakukan penandatanganan Multilateral Instrument (MLI) to implement tax treaty related measure to prevent Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) pada 7 Juni 2017. Tujuannya adalah untuk memutakhirkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) daiam rangka mengurangi kemungkinan terjadinya penghindaran pajak yang dilakukan oieh perusahaan multinasional.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan melakukan pertemuan dengan Direktur Center for Tax Policy and Analysis OECD untuk membicarakan beberapa hal seperti kesiapan legisiasi domestik Indonesia terkait AEoI dan aktivasi Multilateral Competent Authority Agreement yang telah diiakukan Indonesia pada tanggai 31 Mei 2017 lalu.

Pemerintah juga akan memastikan agar indonesia tidak dilaporkan sebagai negara yang gagal memenuhi komitmennya (failing to meet their commitment) dan memastikan agar indonesia tidak diumumkan sebagai non-cooperative jurisdiction pada G20 Leaders Summit di Jerman yang akan diadakan pada Juli 2017.

Sumber : http://www.pemeriksaanpajak.com

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: