JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani hari ini melakukan konferensi pers terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Konferensi pers ini diselenggarakan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Turut hadir dalam konferensi pers ini Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo.
Selain itu, turut pula hadir tokoh penting lainnya seperti Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariadi Sukamdani, dan Ketua Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Kartika Wirjoatmodjo. Turut pula hadir perwakilan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia (Perbina).
Dalam konferensi pers ini, Sri Mulyani mengungkapan bahwa dirinya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 tahun 2017. PMK ini mengatur tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
“Banyak negara semakin yakin diperlukan kerjasama perpajakan internasional agar tax haven semakin kecil,” kata Sri Mulyani saat menyampaikan latar belakang terbitnya aturan ini di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017).
Terdapat beberapa hal yang diatur dalam PMK ini. Salah satunya adalah tentang subjek, penyampaian informasi keuangan, dan kerahasiaan.
“PMK ini mengatur bagaimana akses ini bisa dijelaskan,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo pada kesempatan yang sama.
Aturan ini pun didukung oleh dunia usaha dan perbankan. Nantinya, sosialisasi akan dilakukan kepada masyarakat luas terkait aturan ini.
“Kami pasti dukung upaya ini. Intinya yang kami sampaikan bahwa sosialisasi ini harus kami maknai sebagai kesepakatan. Tahun 2017 saja ada 50 negara, dan tempat favorit menaruh dana ini semua hadir dalam program ini. Jadi ini adalah kemauan dan kesepakatan internasional,” jelas Ketua Umum Apindo Hariadi Sukamdani.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah diizinkan untuk mengakses data nasabah perbankan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017.
Sumber : http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:pajak
Tinggalkan Balasan