Ternyata Pawang Hujan Juga Kena Pajak, Wajib Lapor SPT!

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan bahwa jasa pawang hujan masuk sebagai terutang pajak. Hal ini berarti pihak pemberi kerja wajib memotong pajak penghasilan (PPh) 21.

Yustinus mengatakan sang pawang hujan juga harus melaporkan perhitungan penghasilan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Batas akhir penyampaiannya adalah 31 Maret 2022.

“Jasa pawang hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang pawang melaporkan penghitungan penghasilan di SPT Tahunan,” kata Yustinus dikutip dari akun Twitter resminya, Selasa (22/3/2022).

Yustinus menjelaskan pemberi kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja wajib pajak (WP) badan atau orang pribadi yang menurut undang-undang wajib menjadi pemotong.

“Batasan penghasilan yang menjadi objek pajak mengikuti pedoman. Jika tak dipotong, wajib bayar dan lapor sendiri,” tuturnya.

Seperti diketahui, baru-baru ini viral sang pawang hujan Rara Istiani Wulandari karena aksinya yang berusaha menaklukan hujan di Pertamina Grand Prix of Indonesia, nama resmi MotoGP Mandalika 2022.

Dalam aksinya, Rara tampak membawa alat-alat khusus seperti mangkok emas untuk meredakan hujan di area lokasi. Sesekali dia juga berhenti sambil membacakan mantra dan mengangkat alat-alatnya ke atas.

Uniknya, pada saat ritual dirinya juga tidak boleh lapar. Rara menjelaskan bahwa dirinya tidak menikah dan tidak makan daging hewan berkaki empat.

Sumber: detik.com

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:artikel

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: