Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan bahwa jasa pawang hujan masuk sebagai terutang pajak. Hal ini berarti pihak pemberi kerja wajib memotong pajak penghasilan (PPh) 21. Yustinus mengatakan sang pawang hujan juga harus melaporkan perhitungan penghasilan di Surat Pemberitahuan… Read More ›
