
asa pelaporan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi akan berlangsung hingga akhir Maret 2022.
Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mulai terus mengimbau wajib pajak melakukan pelaporan kewajibannya. Salah satunya dengan mengirimkan ‘surat cinta’ ke masing-masing email wajib pajak.
“Kami pun juga terus mendorong penyampaian SPT lebih awal waktu. Beberapa hal yang kami lakukan di antaranya email blast dari kami untuk mengingatkan paling tidak kalau seandainya memungkinkan memasukkan SPT lebih awal,” ujarnya Dirjen Pajak Suryo Utomo beberapa waktu lalu.
Di masa pandemi ini, DJP menyarankan agar pelaporan pajak dilakukan melalui online. Caranya sangat mudah yakni cukup masuk kedalam laman resmi DJP dan memilih cara e-filing.
e-Filing adalah cara penyampaian SPT secara online yang bisa dilakukan dari mana saja dan kapanpun selama terhubung dengan jaringan internet. Sehingga memudahkan WP karena tidak perlu keluar rumah untuk menuju kantor pajak.
Adapun untuk WP OP atau karyawan dapat mengisi penyampaian SPT 1770 S dan 1770 SS. Tapi sebelum isi terlebih dahulu sudah memiliki bukti pemotongan pajak dari perusahaan pemberi kerja.
Selain itu, WP juga wajib memiliki e-FIN yang diterbitkan oleh DJP. Permohonan e-FIN bisa dilakukan di KPP terdekat sebelum dapat mendaftarkan diri dalam layanan online tersebut.
Setelah memiliki bukti potong dan e-Fin maka sudah bisa melakukan pelaporan SPT online. Bagaimana caranya?
1. Masuk ke situs http://www.djponline.pajak.go.id/
2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Isi password (kata sandi)
4. Isi kode verifikasi
5. Tekan login
6. Klik e-filing
7. Klik buat SPT
8. Pilih SPT 1770 S atau 1770 SS
9. Lalu isi langkah demi langkah dari 1 sampai 18 langkah mulai dari isi data penghasilan, harta hingga utang dan lainnya.
10. Setelah selesai mengisi klik kirim SPT
11. Lalu, WP akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyarakan wajib pajak melakukan pelaporan SPT-nya secara elektronik atau online. Salah satunya melalui e-filing.
Untuk lapor SPT melalui e-filing makan dibutuhkan EFIN (Electronic Filing Identification Number). EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak yang melakukan lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Tanpa EFIN maka Wajib Pajak tidak bisa melaporkan SPT nya secara online. Sehingga jika lupa nomor EFIN maka bisa melakukan beberapa langkah untuk mendapatkannya kembali.
Berikut langkah yang bisa dilakukan jika lupa kode EFIN:
Telepon nomor resmi KPP
Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP. Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat dilihat pada link http://www.pajak.go.id/unit-kerja. Yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak. Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).
PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.
Surel resmi KPP
Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP. Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO (pengertian PORO sudah saya jelaskan di atas). Persyaratan yang harus dikirimkan yaitu:
– Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di http://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
– Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
– Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
– Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
Agen Kring Pajak
Layanan informasi perpajakan berupa informasi lupa EFIN (dengan syarat EFIN sudah pernah diaktifkan) dapat diperoleh melalui saluran telepon 1500200, Twitter, @kring_pajak, dan live chat di http://www.pajak.go.id. Sebelum menghubungi, wajib pajak harus menyiapkan beberapa data berupa NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan alamat surel (email) yang didaftarkan.
Untuk layanan Twitter, cukup mention satu kali untuk masuk ke dalam antrian layanan lupa EFIN dan silakan cek DM untuk ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya. Untuk layanan telepon dan live chat, dapat diakses mulai Senin – Jumat pukul 08.00 sd 16.00 WIB.
Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar
DJP mengelola akun media sosialnya dengan sangat bagus. Media sosial DJP digunakan untuk menyebarkan informasi perpajakan di era digital seperti saat ini. Wajib pajak dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar. Bisa melalui twitter, facebook, atau instagram resmi KPP.
Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, memang wajib pajak tidak langsung diberitahu kode EFIN Anda, mengingat adanya PORO tadi. Nanti setelah DM di media sosial KPP, wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya apa saja, dan apa yang harus dilakukan.
Sumber: cnbcindonesia
Kategori:artikel
Tinggalkan Balasan