JAKARTA – Sejumlah nasabah pemilik saldo minimal 200 juta rupiah dan anggota Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas) masih banyak yang belum paham dengan kewajiban untuk melapor ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
“Masih banyak nasabah dan anggota Perbanas yang tanya dan belum paham. Karena itu sosialisasi perlu dilakukan secara detail supaya tidak ada keraguan dari nasabah perbankan,” kata Ketua Perbanas, Kartika Wirjoatmodjo, di Jakarta, Selasa (6/6).
Menurut Kartika, sebenarnya nasabah tidak perlu resah karena yang wajib dilaporkan hanya saldo terakhir di satu periode dan pendapatan.
“Yang dibuka secara otomatis adalah rekening saldo akhir tahun bersama dengan pendapatan, bukan data mutasi,” kata dia.
Dihubungi terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Haryadi Sukamdani, meminta pembukaan data rekening nasabah oleh Ditjen Pajak tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berkepentingan.
“Ada permintaan dari para pengusaha agar data keuangan itu dijaga kerahasiaannya,” kata Haryadi.
Menurut Haryadi, penjagaan kerahasian ini akan menunjukkan integritas Ditjen Pajak. Hal ini berujung kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen Pajak. “Namun, apabila terjadi kebocoran data harus dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Tak Perlu Khawatir
Menanggapi respons masyarakat, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan tidak perlu khawatir soal aturan yang mewajibkan perbankan melaporkan data nasabah dengan total saldo di rekening minimal 200 juta rupiah.
“Sebenarnya itu kan bukan untuk mencari pajak, tapi sebetulnya sign untuk compliance. Masyarakat yang 200 juta rupiah itu biasanya yang melakukan kepatuhan pajak, membayar pajak yang penghasilannya sudah dipotong. Jadi, sebenarnya masyarakat juga tidak perlu khawatir,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menekankan data nasabah tersebut akan sangat bermanfaat dalam memetakan potensi perpajakan secara menyeluruh di Indonesia sehingga pemerintah semakin mendapatkan gambaran yang utuh terkait ekonomi domestik.
“Untuk pemerintah, data itu penting untuk mengetahui keseluruhan potensi perpajakan dari sisi berapa tax payer, aset, dan lain-lain. Jadi, informasi untuk melihat seluruh struktur perekonomian Indonesia,” katanya.
Menteri Keuangan baru saja meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang mewajibkan sektor perbankan melaporkan data nasabah dengan agregat saldo di rekening paling sedikit 200 juta rupiah.
Sumber: http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:pajak
Tinggalkan Balasan