JAKARTA – Pemerintah menetapkan batasan saldo nasabah perbankan yang dapat secara otomatis diperiksa Ditjen Pajak sebesar Rp 200 juta ke atas. Batasan itu dikenakan bagi nasabah orang pribadi. Adapun untuk nasabah badan tidak ada batasannya. Sedangkan batasan saldo internasional mencapai 250 ribu dolar AS. Hal ini diatur dalam Perppu Nomor 1/2017 dan PMK Nomor 70/2017.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan alasan pemerintah menetapkan batasan saldo nasabah perbankan yang dapat secara otomatis diperiksa oleh Ditjen Pajak bukan semata-mata untuk mengejar penerimaan pajak. Aturan tersebut untuk menerapkan Automatic Exchange of Information (AEOI).
Berdasarkan data perbankan jumlah saldo di akhir tahun sebesar Rp 200 juta ke atas terdapat 2,3 juta rekening. “Jumlah itu, sebenarnya kan bukan untuk mencarinya pajak, tapi sebetulnya sign untuk compliance. Masyarakat yang Rp 200 juta itu biasanya yang melakukan kepatuhan pajak, membayar pajak penghasilan,” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/6).
Dia meminta masyarakat tidak khawatir terkait batasan saldo rekening yang secara otomatis bisa diintip oleh Ditjen Pajak. “Masyarakat juga tidak perlu khawatir,” ungkapnya.
Sri Mulyani mengatakan, dengan menetapkan saldo Rp 200 juta maka pemerintah akan mendapatkan data potensi perpajakan dari sisi tax payer, aset dan lainnya. “Jadi informasi untuk melihat seluruh struktur perekonomian indonesia,” ujarnya.
Sumber: http://www.pemeriksaanpajak..com
Kategori:pajak
Tinggalkan Balasan