Farah adalah seorang pegawai swasta yang bekerja di bidang pelayanan jasa. Sudah selama tiga tahun dia bekerja dan sudah memiliki NPWP. Tahun ini adalah tahun keempat Farah dan dia memutuskan untuk berhenti bekerja dan kembali ke bangku kuliah. Keputusan ini tentu saja secara otomatis membuat Farah kehilangan penghasilannya. Tentu saja konsekuensi dari kepemilikan NPWP adalah Farah tidak dibenarkan untuk mangkir dari kewajiban pelaporan.
Farah tidak tahu prosedur pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak untuk tahun ini karena sudah kehilangan penghasilan tetap yang selama ini menjadi tumpuan hidupnya. Bimbang melanda Farah , menulis seperti tahun lalu, tapi tidak ada penghasilan untuk membayar. Dikembalikan dengan kondisi kosong, Farah merasa was-was dan takut dikira melakukan tindakan tercela dan menjadi obyek pemeriksaan petugas pajak. Seandainya tidak dikumpulkan, bisa-bisa dia dianggap mangkir dan melakukan perbuatan melawan hukum.
Seandainya menghadapi kondisi seperti Farah , Anda cukup laporkan seadanya saja, jangan dibuat-buat atau malah diabaikan. Laporkan bahwa kondisinya NIHIL, disertai dengan surat pernyataan NIHIL (menyatakan bahwa sedang tidak berpenghasilan saat ini).
Kategori:artikel, pajak penghasilan, pph op, PPh OP - Orang Pribadi, SPT
Tinggalkan Balasan