Berita yang santer dari pemerintah untuk memiliki NPWP tentu saja berkonsekuensi dengan makin banyaknya wajib pajak baru. Tentu saja wajib pajak baru belum memiliki pengalaman dalam pengisian SPT. Salah seorang teman pernah bercerita tentang kebingungan yang dihadapinya ketika mengisi SPT. Dia diharuskan mengisi SPT tahunan, termasuk menuliskan keseluruhan hartanya, seperti rumah, tanah, atau kendaraan. Pangkal kebingungannya terletak pada cara menentukan harta yang dimilikinya. Padahal, dia tidak memiliki semuanya.
Dia hanya memiliki sebuah tablet dan pakaian untuk keperluan sehari-hari.
Sebenarnya yang dimaksud dengan harta adalah seluruh harta/kepemilikan asset pribadi, baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak termasuk tabungan dan telepon seluler. Seandainya tidak memiliki harta dalam bentuk rumah, tanah, atau kendaraan maka bisa diisikan barang-barang yang memiliki nilai. Barang-barang itu bisa berupa telepon seluler atau pakaian. Sementara apabila tidak mempunyai kewajiban/hutang maka daftar kewajiban/hutang diisi dengan NIHIL atau 0. Jangan mengisi kolom harta dan kolom hutang dengan isi yang tidak benar karena bisa merugikan Anda sendiri.
Kategori:pph op, PPh OP - Orang Pribadi
Tinggalkan Balasan