Di Indonesia, ada dua jenis pegawai, yakni pegawai negeri sipil dan pegawai negeri swasta. Pegawai negeri sipil adalah mereka yang bekerja dan mengabdi pada instansi pemerintah. Lain halnya dengan pegawai swasta yang merupakan orang-orang yang bekerja pada perusahaan atau perseorangan. Perbedaan jenis kepegawaian inilah yang terkadang sering membuat kebingungan wajib pajak. Mereka sering ragu dalam mengisikan SPT karena takut terjadi kesalahan yang dapat merugikan dirinya.
Sejatinya pengisian SPT wajib pajak yang berstatus pegawai negeri dan pegawai swasta tidak berbeda. Keduanya mengisi SPT di jenis formulir yang sama. Hal yang membedakan jenis formulirnya hanya jumlah penghasilan dari wajib pajak. Bagi mereka yang berpenghasilan di bawah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun menggunakan formulir 1770 SS. Sedangkan bagi mereka yang berpenghasilan lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun melaporkan dengan menggunakan formulir 1770.
Kategori:pph op, PPh OP - Orang Pribadi
Tinggalkan Balasan