Bingung Mengisi SPT karena Status Pegawai

Hasil gambar untuk tax animation

Di Indonesia, ada dua jenis pegawai, yakni pegawai negeri sipil dan pegawai negeri swasta. Pegawai negeri sipil adalah mereka yang bekerja dan mengabdi pada instansi pemerintah. Lain halnya dengan pegawai swasta yang merupakan orang-orang yang bekerja pada perusahaan atau perseorangan. Perbedaan jenis kepegawaian inilah yang terkadang sering membuat kebingungan wajib pajak. Mereka sering ragu dalam mengisikan SPT karena takut terjadi kesalahan yang dapat merugikan dirinya.

Sejatinya pengisian SPT wajib pajak yang berstatus pegawai negeri dan pegawai swasta tidak berbeda. Keduanya mengisi SPT di jenis formulir yang sama. Hal yang membedakan jenis formulirnya hanya jumlah penghasilan dari wajib pajak. Bagi mereka yang berpenghasilan di bawah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun menggunakan formulir 1770 SS. Sedangkan bagi mereka yang berpenghasilan lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun melaporkan dengan menggunakan formulir 1770.

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:pph op, PPh OP - Orang Pribadi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: