Cara Melaporkan Pajak Penghasilan Pribadi

Hasil gambar untuk tax animation

Dalam rangka mempermudah pelaporan PPh wajib pajak orang pribadi, Pemerintah telah menerbitkan peraturan Dirjen Pajak yang mengatur mengenai bentuk dan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2009 yaitu dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-66/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009 yang mengubah PER-34/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Secara umum, terdapat tiga jenis SPT Tahunan PPh orang pribadi sebagai berikut.

Formulir 1770

Formulir ini dikhususkan bagi wajib pajak berikut ini.

  1. Memiliki penghasilan dari kepemilikan usaha dan pekerjaan bebas/professionaI yang dapat melaksanakan pembukuan Pembukuan sesuai ketentuan prinsip-prisnip akuntansi yang berlaku atau mempergunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (hanya membuat pencatatan omzet saja).
  2. Memiliki penghasilan dari dan satu atau lebih pemberi kerja.
  3. Memiliki penghasilan dari yang dikenakan PPh Final dan atau Bersifat Final.
  4. Penghasilan lainnya,

 

Formulir 1770 S (Sederhana)

Formulir ini ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi karyawan yang mempunyai penghasilan:

  1. dari satu atau lebih pemberi kerja;
  2. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
  3. yang dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final,

 

Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana)

Bagi wajib pajak karyawan yang hanya memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tersebut tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) selama satu tahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan dan bunga bank dan/atau bunga koperasi maka dapat mempergunakan formulir ini untuk melaporkan PPh Pribadinya.

 

Persiapan Untuk Pengisian SPT Tahunan PPh OP

Dalam pembahasan kali ini Anda akan kami ajak untuk memahami bagaimana langkah-langkah dan cara pengisian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi (OP).

Langkah-langkah pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Persiapkan data-data yang nantinya digunakan sebagai dasar pengisian dan lampiran pada SPT Tahunan.

Rincian penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas ataupun sebagai karyawan

  • Bukti pembayaran zakat yang dibayar kepada lembaga atau badan yang telah disahkan oleh Departemen Agama (jika ada).
  • Bukti pembayaran fiskal luar negeri (jika ada).
  • Rincian daftar harta dan kewajiban/ hutang
  • Daftar susunan keluarga

 

Bagi wajib pajak yang menjalankan usaha dan/atau pekerjaan bebas, selain data-data diatas, ditambah

  • neraca dan laporan rugi laba jika menyelenggarakan pembukuan,
  • rekapitulasi bulanan peredaran bruto jika hanya menyelenggarakan metode pencatatan,
  • bukti pemotongan PPh jika ada penghasilan yang pajaknya dipotong oleh pemberi penghasilan,
  • bukti pembayaran angsuran PPh Pasal 25, dan
  • surat pemberitahuan penggunaan penghitungan penghasilan netto.

 

Hal-hal yang perlu diperhatikan

  • pengisian formulir SPT Tahunan dimulai dari formulir lampiran (1770 IV) atau dari belakang,
  • setiap kolom identitas harus diisi dengan lengkap,
  • SPT harus ditanda-tangani,
  • jika SPT Tahunan menunjukan kurang bayar (KB), maka kekurangan pembayaran tersebut harus dilunasi sebelum SPT. Tahunan dilaporkan/disampaikan ke kantor pajak, dan
  • pembayaran pajak dapat dilakukan di Bank Persepsi atau di kantor pos dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP).

 

Pengisian SPT Tahunan PPh OP (1770)

Setelah kita telah mengetahui jenis-jenis SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dan persiapan pengisiannya, kini saatnya kita mulai mengisi SPT Tahunan.

 

Pengisian SPT Tahunan

Pengisian SPT Tahunan, baik itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun SPT Tahunan PPh Badan selalu dimulai dari lembaran/lampiran paling akhir dari formulir. Saat ini kita akan melakukan langkah-langkah pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maka kita akan memulai dari Formulir 1770 lampiran-IV.

 

 

1770 lampiran-IV

Terbagi atas tiga bagian sebagai berikut.

  • Bagian A – merupakan Laporan Harta Pada Akhir Tahun

Pada Bagian A ini kita harus mengisi kolom­kolom yang telah diseediakan sesuai keadaan yang sebenarnya, yaitu jenis harta, tahun perolehan harta, harga perolehan harta, dan keterangan. Khusus pada kolom keterangan, Anda mengisikan keterangan yang menunjukan bahwa harta yang dilaporkan merupakan hak milik Anda. Contoh, jenis harta : mobil, tahun perolehan : 2009, harga perolehan : Rp156.000.000,00, keterangan : BPKB no…. Namun, jika harta ini berupa tanah maka keterangannya dapat Anda isi dengan nomor objek pajak.

  • Bagian B- Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun. Pada bagian ini, hanya diisi jika ada kewajiban/utang lancar, misalnya kredit bank. Nama dan alamat pemberi pinjaman dan tahun pinjaman harus diisi sesuai dengan keadaan sebenarnya.
  • Bagian C – Daftar Susunan Anggota Keluarga, yaitu daftar susunan keluarga Anda.

 

1770-Lampiran III

Terbagi atas tiga bagian sebagai berikut.

  • Bagian A – Penghasilan yang Dikenakan Pajak Final atau Yang Bersifat Final. Pada bagian ini diisi Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto dan Pajak yang telah dipotong sesuai dengan Jenis penghasilan di samping kiri. Jika tidak ada, dikosongkan saja.
  • Bagian B – Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Diisi keseluruhan penghasilan yang didapat sesuai sumber/jenis penghasilan. Jika tidak ada, dikosongkan saja.
  • Bagian C – Penghasilan Isteri yang Dikenakan Pajak Secara Terpisah. Diisi sesuai dengan penghasilan neto Isteri sebelum di potong pajak.

 

1770 – Lampiran I I

Pada lampiran ini diisi dengan berapa banyak pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak lain (pemberi kerja atau bendahara yang bertugas melakukan pemotongan/pemungutan pajak penghasilan).

Diisi hanya dengan memindahkan nama, NPWP pemotong pajak serta angka-angka yang ada pada bukti pemotongan/pemungutan yang diberikan oleh pemberi kerja atau bendaharawan

 

1770 – Lampiran I (Halaman 1 dan 2)

Pada bagian ini diisi sesuai dengan pilihan yang dilakukan oleh wajib pajak yang mempergunakan pembukuan atau hanya melakukan pencatatan yaitu mempergunakan norma penghitungan penghasilan untuk menghitung keuntungan yang dikenakan pajak (penghasilan netto).

  • Bagian A – Diisi bagi wajib pajak yang memilih menggunakan pembukuan/laporan keuangan. Isikan tanda “x” pada kotak diaudit jika laporan keuangan/ pembukuan tersebut diaudit oleh akuntan publik sedangkan pada kotak “tidak diaudit” jika tidak diaudit. Jika diaudit maka isikan bagian keterangan akuntan seperti nama, NPWP akuntan publik dan lainnya. Pada bagian isian untuk laporan keuangan, isikan menurut peredaran usaha, harga pokok penjualan, dan lain-lain sesuai pada laporan laba-rugi yang telah dipersiapkan sebelumnya. Hal yang perlu diperhatikan adalah biaya-biaya yang diperbolehkan dibiayakan menurut ketentuan peraturan perpajakan ataupun yang tidak diperbolehkan. Anda dapat melihatnya di Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  • Bagian B- Diisi bagi wajib pajak yang memilih hanya menggunakan norma penghitungan penghasilan netto. Sesuai dengan pasal 14 ayat (2) Undang-undang nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, maka wajib pajak yang diperkenankan menggunakan Norma penghitungan penghasilan netto adalah wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun memperoleh penghasilan tidak Iebih dari Rp 4.800.000.000,00 dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu tiga bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan. Untuk mengisi bagian ini diperlukan rekapitulasi peredaran bruto selama setahun yang sebelumnya sudah dipersiapkan. Adapun pengisiannya disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan oleh wajib pajak orang pribadi. Pengisian kolom peredaran usaha diisi dengan memindahkan penghasilan bruto selama satu tahun yang terdapat pada rekapitulasi penghasilan bruto. Untuk kolom norma diisi sesuai dengan jenis usaha yang dilakukan. Sedangkan untuk kolom penghasilan netto merupakan hasil perkalian antara peredaran usaha dan persentase norma.
  • Bagian C – Penghasilan Netto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan. Pada bagian ini diisi apabila wajib pajak orang pribadi mempunyai pekerjaan selain dari usaha/pekerjaan bebas yang dilakukannya. Misalnya bekerja pada sebuah perusahaan maka nama dan NPWP pemberi kerja diisi sesuai dengan nama dan NPWP perusahaan dimana wajib pajak perseorangan tersebut bekerja dan memperoleh penghasilan. Kolom penghasilan bruto diisi dengan penghasilan yang telah diterima selama satu tahun dari pemberi kerja/ perusahaan tersebut. Begitu juga pada kolom pengurang/biaya, diisi dengan biaya-biaya yang digunakan sebagai pengurang pada penghasilan bruto. Kalau pada kolom penghasilan netto pasti sudah tahu.
  • Bagian D – Penghasilan Netto lainnya Bagian ini diisi dengan penghasilan neto sesuai dengan uraiannya. Jika tidak ada maka Anda dapat mengosongkan saja.

 

1770 Induk

Pada SPT Induk ini berisi bagian identitas wajib pajak, penghasilan bruto, penghasilan kena pajak, PPh terutang, kredit pajak, dan lainnya.

Pengisian pada lembar induk ini dilakukan hanya dengan memindahkan angka-angka yang terdapat pada lampiran-lampiran yang sudah diisi sebelumnya.

Pada bagian identitas harus diisi dengan Iengkap, yaitu nama, NPWP, Jenis Usaha dan Nomor telepon/ fax. sedangkan pada kotak perubahan data, hanya diisi jika perubahan data yang disebutkan pada lampiran tersendiri.

  • Bagian A – Penghasilan Netto
  • Angka 1, Diisi dengan cara memindahkan angka­angka yang sudah diisi sebelumnya pada lampiran I halaman 1 jumlah bagian A atau jumlah halaman 2 bagian B.
  • Angka 2, Diisi dengan cara memindahkan jumlah penghasilan netto pada bagian C.
  • Angka 3, Diisi dengan cara memindahkan jumlah penghasilan netto pada bagian D
  • Angka 4, Diisi jika mempunyai penghasilan dari luar negeri.
  • Angka 5, merupakan jumlah keseluruhan angka 1 sampai angka 4.
  • Angka 6, Diisi dari pembayaran zakat yang telah dipersiapkan sebelumnya.
  • Angka 7, Diisi jumlah pengurangan angka 5 dan angka 6 (5 – 6)
  • Bagian B – Penghasilan Kena Pajak
  • Angka 8, hanya diisi jika pada tahun sebelumnya terdapat kerugian pada usaha
  • Angka 9, diisi dengan mengurangkan jumlah pada angka 7 dengan kompensasi kerugian
  • Angka 10, kotak-kotak yang tersedia diisi dengan tanda “x” sesuai dengan status wajib pajak. kolom jumlahnya diisi dengan batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak sesuai dengan kotak yang telah ditandai.
  • Angka 11, diisi dengan mengurangkan angka 9 dengan angka 10.
  • Bagian C – PPh Terutang
  • Angka 12, diisi dengan mengalikan tarif pasal 17 UU PPh dengan angka 11.
  • Angka 13, diisi jika memiliki pembayaran/kredit pajak yang terutang diluar negeri atas penghasilan yang didapat dan luar negeri.
  • Angka 14, diisi jumlah angka 12 yang ditambah angka 13.
  • Bagian D- Kredit Pajak – Angka 15, diisi dengan cara memindahkan jumlah pada formulir 1770 lampiran II
  • Angka 16, diisi dengan cara menandai kotak yang tersedia dengan tanda “x” sesuai dengan jumlah angka 14 yang dikurangi dengan angka 15. Apabila hasil pengurangan menunjukan “­ (minus) berarti kotak pada huruf b yang ditandai namun jika hasilnya menunjukan “+” (plus) berarti kotak pada huruf a yang ditandai. Contoh, pajak terhutang (angka 14) Rp 2.000.000,00 dan PPh yang dipotong/dipungut pihak lain (angka 15) Rpl.000.000,00 maka kotak pada huruf a ditandai, sedangkan jika Pajak terutang Rp. 2.000.000,00 dan PPh yang dipotong/dipungut pihak lain Rp3.000.000,00 maka kotak pada huruf b yang ditandai. selanjutnya tinggal mengisi nilai hasil pengurangan tersebut.
  • Angka 17, (a) diisi sesuai pembayaran angsuran PPh pasal 25 yang dibayar setiap bulan.
  • Angka 17, (b) diisi jika mendapat Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 (hanya pokok pajak yang diisi).
  • Angka 17, (c) diisi jika pernah membayar fiskal luar negeri.
  • Angka 18, diisi dengan menjumlahkan huruf a, b, dan c pada angka 17.
  • Bagian E – PPh Kurang/Lebih diBayar
  • Angka 19, diisi dengan cara menandai kotak yang tersedia sesuai jenis PPh yang kurang atau Iebih dibayar, yaitu pengurangan angka 16 dan angka 18.

Seperti dengan angka 16, hasil pengurangan angka 16 dan angka 18 jika menunjukan hasil (minus) berarti kotak pada huruf a yang ditandai, sebaliknya, jika hasil menunjukan “+” (plus) maka kotak pada huruf b yang ditandai. Selanjutnya tinggal mengisi angkanya sesuai hasil yang diperoleh.

  • Angka 20, diisi jika pada angka 19 menunjukan hasil PPh Lebih bayar yang kemudian menandai kotak-kotak yang tersedia sesuai yang diinginkan (Restitusi atau dikembalikan, Diperhitungkan dengan utang pajak, Dikembalikan dengan SKPPKP pasal 17 C atau D)
  • Bagian F – Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya. Diisi berdasarkan penghitungan pada angka 16 yang dibagi 12, Penghitungan WP OP Pengusaha Tertentu, atau Penghitungan pada lampiran tersendiri.
  • Bagian G – Lampiran. Lampiran di sini merupakan lampiran selain formulir 1770 I s/d IV, ditandai sesuai dengan lampiran yang dilampirkan.

Dokumen-dokumen yang wajib Anda lampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan Anda ini sebagai berikut.

  1. Surat kuasa khusus, jika pengisian dan penandatangan SPT Tahunan PPh dilakukan oleh kuasa.
  2. SSP Lembar ke-3 PPh pasal 29, jika hasil penghitungan SPT Tahunan PPh menunjukan kurang bayar.
  3. Neraca, Lap. laba rugi, rekapitulasi peredaran bruto dan biaya.
  4. Perhitungan penghitungan kompensasi kerugian fiskal, jika ada kerugian pada tahun-tahun sebelumnya.
  5. Bukti pemotongan/pemungutan oleh pihak lain, jika ada penghasilan yang dipotong oleh pihak lain.
  6. Fotokopi formulir 1721-Al jika WP OP merupakan pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/tabungan hari tua/jaminan hari tua dan/ atau A2 jika WP OP merupakan Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/Polri, Pejabat negara atau pensiunannya. Catatan: 1721 Al/A2 dibuat oleh perusahaan atau bendaharawan negara.
  7. Perhitungan angsuran PPh pasal 25 tahun pajak berikutnya jika pada bagian f kotak b atau c ditandai.
  8. Fotokopi tanda bukti pembayaran fiskal luar negeri jika pernah membayar fiskal luar negeri.
  9. kotak ini ditandai jika ada perhitungan tersendiri bagi WP kawin pisah harta dan/atau memiliki NPWP sendiri.

Lampiran lainnya jika hal itu diperlukan untuk menunjang laporan pajak.

 

Pernyataan

Sebaiknya Anda membaca terlebih dahulu kolom pernyataan ii sebelum menandatangani SPT Tahunan, karena jika terdapat ketidakbenaran dalam pengisian SPT Tahunan maka sanksi yang lumayan berat akan sudah dipersiapkan.

  • Kotak wajib pajak ditandai jika yang menandatangani merupakan wajib pajak sendiri.
  • Kotak kuasa ditandai jika yang menandatangani merupakan kuasa yang dikuasakan oleh wajib pajak.
  • Tanggal diisi sesuai tanggal pembuatan SPT.
  • Nama lengkap diisi sesuai nama penandatangan.
  • NPWP diisi sesuai dengan NPWP wajib pajak, jika dikuasakan maka NPWP orang yang dikuasakan yang diisi.

 

 

 

Pembayaran/Penyetoran PPh Kurang Bayar

Setelah proses pengisian SPT Tahunan PPh OP telah selesai, kini kita lihat lagi pada bagian E terdapat pajak yang kurang dibayar. Jika ada maka kita harus melunasi pajak yang kurang ditayar tersebut ke bank atau kantor pos dengan mengisi formulir Surat Setoran Pajak (SSP) sesuai dengan nilai yang telah dihitung pada bagian E 1770.

 

Pelaporan/penyampaian SPT Tahunan ke KPP

Proses pelaporan/penyampaian SPT Tahunan dilakukan setelah PPh yang kurang dibayar telah dibayar lunas. Pelaporan/penyampaian SPT Tahunan dilakukan dengan mengantar langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak terdekat (yang kemudian mendapatkan bukti penerimaan surat) atau dapat juga dikirim melalui kantor pos atau jasa pengiriman lainnya yang nantinya bukti pengiriman surat dianggap sebagai bukti pelaporan/penyampaian SPT Tahunan.

http://www.pajakpribadi.com



Kategori:pajak penghasilan, pph op, PPh OP - Orang Pribadi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: